Beri Subsidi Peserta BPJS Kelas 3, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

12 November 2019 19:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana untuk memberikan subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 terus digodok pemerintah. Salah satunya adalah rencana untuk menerbitkan aturan baru agar tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Karena itu, supaya tidak menyalahi aturan yang salah, kita harus ambil kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Mengenai pemberian subsidi, pemerintah tentu saja ingin agar masyarakat tidak terbebani. Saat ini saja, pemerintah sudah mensubsidi sekitar 150 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tidak hanya itu, pemberian subsidi juga sejalan dengan permintaan DPR.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
"Ya pokoknya kalian sama-sama istilah kami akan berkoordinasi yang terbaiklah. Apa yang akan dihasilkan berdasarkan keputusan rapat antara Komisi IX, Komisi XI dan intern kementerian, termasuk dengan PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)," sebutnya.
Sebelum pemberian subsidi benar-benar dilakukan, pemerintah akan segera menyusun draft aturan baru. Dengan langkah ini diharapkan menjadi jalan keluar atas polemik defisit BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita benahi dulu semua regulasi ini harus dipenuhi dan dibenahi, jangan sampai apa-apa ini belum terbenahi kita menambal sulam sesuatu, jadi benahi regulasi dan tata kelola sebagainya. Kita harapkan semuanya bisa berjalan," jelasnya.