Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Rencana untuk memberikan subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 terus digodok pemerintah. Salah satunya adalah rencana untuk menerbitkan aturan baru agar tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Karena itu, supaya tidak menyalahi aturan yang salah, kita harus ambil kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Mengenai pemberian subsidi, pemerintah tentu saja ingin agar masyarakat tidak terbebani. Saat ini saja, pemerintah sudah mensubsidi sekitar 150 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tidak hanya itu, pemberian subsidi juga sejalan dengan permintaan DPR.
"Ya pokoknya kalian sama-sama istilah kami akan berkoordinasi yang terbaiklah. Apa yang akan dihasilkan berdasarkan keputusan rapat antara Komisi IX, Komisi XI dan intern kementerian, termasuk dengan PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)," sebutnya.
Sebelum pemberian subsidi benar-benar dilakukan, pemerintah akan segera menyusun draft aturan baru. Dengan langkah ini diharapkan menjadi jalan keluar atas polemik defisit BPJS Kesehatan .
ADVERTISEMENT
"Nanti kita benahi dulu semua regulasi ini harus dipenuhi dan dibenahi, jangan sampai apa-apa ini belum terbenahi kita menambal sulam sesuatu, jadi benahi regulasi dan tata kelola sebagainya. Kita harapkan semuanya bisa berjalan," jelasnya.