Bea Cukai Beberkan Jenis Minuman yang Bakal Kena Cukai Berpemanis, Ini Daftarnya

23 Juli 2024 21:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sirup Foto: Dok.Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sirup Foto: Dok.Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengenakan cukai pada dua kelompok MBDK.
ADVERTISEMENT
Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto mengatakan kedua kelompok yang akan terkena cukai adalah minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.
Secara rinci, minuman siap saji yang akan dikenakan cukai adalah sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi dan lainnya. Serta minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.
“Ruang lingkupnya adalah jus buah, sari buah, minuman berenergi, minuman lainnya, seperti kopi dan teh, kopi kalau mengandung gula, kalau tidak mengandung gula ya tidak kena [cukai],” kata Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai, dikutip Selasa (23/7).
Iyan mengatakan, konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan akan dikenakan cukai adalah produk berbentuk bubuk, seperti kopi saset, cair seperti sirop, kental manis, dan yang berbentuk padat seperti effervescent.
ADVERTISEMENT
“Pengenaan cukai atas sejumlah produk tersebut untuk mengendalikan konsumsi MBDK di masyarakat yang berpotensi menyebabkan obesitas dan diabetes,” ungkapnya.
ilustrasi berbagai jenis minuman Foto: Shutterstock
Pemerintah mencatat, diabetes melitus tipe 2 di dalam negeri meningkat 74 persen dari 5,2 juta pada 2018 menjadi 9,1 juta pada 2022. Kemudian, total biaya klaim pasien diabetes melitus pada periode 2018 hingga 2022 juga meningkat sebesar 26 persen dari Rp 1,5 triliun menjadi Rp 2 triliun.
“Indonesia menempati urutan ke-5 di dunia sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi di dunia, yaitu mencapai 19,5 juta orang,” paparnya.
Adapun angka penderita diabetes di Indonesia lebih tinggi dari Brasil dan Meksiko, yang masing-masingnya tercatat sebanyak 15,7 juta orang dan 14,1 juta orang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah melihat adanya ruang untuk menerapkan MBDK pada 2024.
"Dengan momentum pemulihan ekonomi Indonesia yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,31 persen, memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan cukai terhadap plastik dan MBDK di Tahun 2024," kata Nirwala.
Bukan cuma semata untuk menaikkan penerimaan negara, Nirwala menyebut cukai plastik dan MBDK juga bertujuan untuk mengendalikan suatu barang. Sehingga eksternalitas negatif dari penggunaan atau konsumsi barang tersebut dapat dikurangi.
"Penerapan cukai plastik dan MBDK ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan cukai di tahun 2024 yang diproyeksikan tumbuh 8,3 persen secara tahunan," kata Nirwala.
ADVERTISEMENT