Bea Cukai Beberkan Kronologi soal Penyitaan Mobil Mewah Pengusaha Malaysia

7 Mei 2024 11:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo. Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo. Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) membeberkan kronologi penyitaan sembilan unit mobil mewah milik Direktur Speedline Industries Sdn Bhd, Kenneth Koh Kiek Lun dari Malaysia.
ADVERTISEMENT
Adapun, Kenneth melalui kuasa hukumnya Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates menyampaikan laporan penyelewengan Bea Cukai ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, sembilan unit mobil tersebut digunakan untuk pameran. Setelah kegiatan pameran berakhir mobil itu harus dikembalikan ke negara asal.
Merespons hal itu, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan kronologi kasus Supercar milik pengusaha Malaysia tersebut. Pada 2019 hingga 2020 Kenneth melakukan pemasukan impor sementara 9 unit mobil mewah menggunakan prosedur impor sementara ATA Carnet.
Pada 2021, masa berlaku dokumen ATA Carnet telah habis. Lalu, pada Maret 2022 Bea Cukai Soekarno Hatta mengirimkan Surat Pemberitahuan Klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (KADIN) karena dokumen ATA Carnet milik Kenneth sudah kedaluwarsa.
ADVERTISEMENT
"Pada Maret 2022 Sehubungan dengan expirenya masa berlaku dokumen ATA Carnet, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengirimkan Surat Pemberitahuan Klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (KADIN). Dilakukan penyegelan barang dalam rangka pengamanan barang," kata Gatot dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (7/5).
Kemudian, dalam kurun waktu enam bulan Gatot mengatakan Bea Cukai Soekarno Hatta belum menerima klaim jaminan tunai atas dokumen tersebut. Oleh karena itu, pihaknya langsung menerbitkan sembilan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap sembilan unit mobil tersebut dengan total nilai denda Rp 8,89 miliar.
Bea Cukai masih belum menerima pembayaran bahkan hingga jatuh tempo pembayaran SPSA atau 60 hari sejak diterbitkan SPSA. Sehingga dilanjutkan ke mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Teguran pada tanggal 5 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
"Dalam kurun waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan masih belum dilakukan pembayaran, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan Surat Paksa pada tanggal 26 Desember 2022," ungkap Gatot.
Selanjutnya, ketika jangka waktu 2X24 jam sejak diserahkannya Surat Paksa, tidak dilakukan pembayaran tagihan, maka proses berlanjut dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). SPMP diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023
Namun, kewajiban itu belum juga dilakukan pelunasan, dengan total tagihan dan bunga mencapai Rp 11,8 miliar per Mei 2024. Tagihan itu berpotensi mencapai tagihan maksimum pada November 2024 sebesar Rp 13,1 miliar.
"Mei 2024 belum dilakukan pelunasan, total tagihan dan bunga mencapai Rp 11,8 miliar per Mei 2024. Akan mencapai tagihan maksimum pada November 2024 sebesar Rp 13,1 miliar," tegasnya.
ADVERTISEMENT