Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bea Cukai Blokir Layanan 69 Eksportir Nakal yang Ogah Parkir Dolar Hasil Ekspor
13 Agustus 2024 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai blokir layanan 69 eksportir dari total 111 eksportir yang tercatat di Bank Indonesia. Layanan mereka diblokir karena tidak mematuhi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyebut para pengusaa itu enggan parkir dolar hasil ekspor ke Indonesia.
“Masih ada 69 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DHE-nya, sampai saat ini kita masih blokir kegiatan usahanya,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (13/8).
Di samping itu, ada 43 perusahaan yang sudah melakukan kebijakan DHE. Askolani memastikan Bea Cukai akan terus berkoordinasi dengan BI untuk mengawasi kebijakan DHE.
"Ini tentunya konsisten kita lakukan koordinasi dengan BI implementasi PP DHE, dan ini tentunya juga mendukung daripada penguatan cadangan devisa kita daripada kebijakan PP DHE itu," ungkapnya.
Di awal tahun 2024, Presiden Jokowi sudah menerbitkan aturan baru terkait DHE. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan aturan baru tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan BI. Ia optimistis aturan itu bisa mendorong setoran DHE SDA.
ADVERTISEMENT
"Ini akan positif mendorong penempatan DHE SDA dan tentu saja tidak hanya mendukung stabilitas ekonomi, tapi juga stabilitas nilai tukar rupiah," kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (22/5).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengungkapkan insentif yang diberikan pemerintah tidak hanya berlaku bagi deposito eksportir melainkan juga instrumen lainnya seperti TD Valas DHE.
Ia mengatakan, melalui mekanisme kliring, insentif pajak juga akan semakin ringan bagi eksportir yang menempatkan dolar hasil ekspornya di sistem keuangan domestik.
"Karena pakai kliring kalau penempatannya makin panjang, insentif pajak makin tinggi. Kalau dikonversi ke rupiah insentifnya makin tinggi, tentu ini akan tingkatkan minat dari eksportir itu untuk tempatkan ke DHE," ungkapnya.
ADVERTISEMENT