Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
“Kita open PO (Pre Order) mulai minggu depan, ya,” barangkali salah satu kalimat yang sering dibaca, khususnya para pengguna akun Instagram.
ADVERTISEMENT
Ya, jastip atau jasa titipan menjadi salah satu cara untuk mendapat barang bermerek dengan harga terjangkau. Karenanya, banyak pengusaha yang memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan tindakan ilegal memasukkan barang impor ke dalam negeri.
“Ya itu tadi, dengan split barang penumpang atau yang biasa disebut jastip,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat (27/9).
Heru menjelaskan, sejumlah barang favorit yang ditemukan adalah iPhone 11, tas branded, pakaian mewah, perhiasan berupa kalung dan cincin, hingga sepatu. Tak lupa juga ada beberapa barang kosmetik, hanya saja tidak terlalu banyak.
Dia bahkan bercerita pengalaman menarik selama menindak pelaku jastip. Beberapa waktu lalu, lanjutnya, dia menemukan dugaan kasus jastip terhadap seseorang. Orang ini membawa sepatu baru dalam jumlah yang banyak di koper dengan alasan traveling.
ADVERTISEMENT
“Kami mudah saja melihatnya, kalau memang dipakai untuk traveling, kenapa nomor sepatunya berbeda-beda. Itu kalau yang dia enggak teliti. Tapi kalau pelaku jastip yang pintar dia memang bawa sepatu dengan nomor yang sama, itu pun masih kelihatan masa baru semua,” kisahnya.
Untuk di Bandara Soekarno-Hatta saja, Heru menyebut, telah menindak sebanyak 422 kasus jastip dengan memecah barang bawaan penumpang. Modusnya, para pemilik usaha jastip ini biasanya akan memfasilitasi transportasi dan akomodasi beberapa orang suruhan.
“Nah masing-masing orang ini akan membawa tas dan koper yang berbeda-beda. Mereka akan bawa barang mewah padahal itu barangnya diduga milik satu orang saja,” jelasnya.
Dengan melakukan modus ini, para pengusaha cukup membayar biaya pesawat si pembawa barang. Namun, untung yang diperoleh jauh lebih banyak.
ADVERTISEMENT
Sebab, pengusaha tadi terbebas dari sejumlah pungutan seperti bea masuk, pajak impor, hingga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Para pelaku jastip ini diketahui melanggar Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Dalam aturan ini, penumpang sebetulnya diperbolehkan membawa barang pribadi dengan batas nilai USD 500.
“Sebetulnya mereka yang membawa barang pribadi itu tidak melanggar. Tapi ini kan bukan barang pribadi mereka,” katanya.
Live Update