Kumparan Logo

Bea Cukai Sita Handphone hingga Laptop Ilegal, Negara Rugi Rp 62 M

kumparanBISNISverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penindakan hp hingga laptop ilegal di Bea Cukai. Foto: Dok. Humas Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Penindakan hp hingga laptop ilegal di Bea Cukai. Foto: Dok. Humas Kemenkeu

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Polri, TNI, PPATK, Kejagung, hingga Bakamla, berhasil membongkar kasus penyelundupan telepon genggam, tablet, hingga laptop. Adapun kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 61,86 miliar.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, hal tersebut berhasil dilakukan berkat kerja sama Bea Cukai dengan sejumlah pihak terkait. Menurutnya, Bea Cukai juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan barang ilegal di sejumlah wilayah.

"Untuk penindakan ini, ada dua kali penindakan, yang dilakukan pada Sabtu (20/4) dan Jumat (26/4), mulai dari telepon genggam, laptop, tablet, dan barang elektronik lainnya, mencapai kurang lebih ini hampir Rp 62 miliar, tepatnya Rp 61,86 miliar," ujar Mardiasmo di Lapangan DJBC, Jakarta, Selasa (30/4).

Menurutnya, modus yang digunakan dalam kedua penyelundupan tersebut tergolong nekat dengan menggunakan kapal berkecepatan tinggi/High Speed Craft (HSC). Petugas DJBC segera mengevakuasi ketiga mobil boks beserta barang bukti serta mengamankan enam orang oknum berinisial RL, MM, I, MS, T, dan HJ untuk diproses lebih lanjut.

"Dari penindakan ini, petugas DJBC berhasil menyita berbagai produk elektronik dengan jumlah kurang lebih 18.920 buah senilai kurang lebih Rp 54,63 miliar," katanya.

Penindakan hp hingga laptop ilegal di Bea Cukai. Foto: Dok. Humas Kemenkeu

Hanya berselang satu pekan, Jumat (26/4), satuan tugas Patroli High Speed Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan penindakan HSC bermesin 4 x 300 PK dengan muatan telepon genggam.

Petugas berhasil mengamankan 98 karton berisi kurang lebih 3.279 buah telepon genggam senilai Rp 7,24 miliar. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut barang ilegal tersebut bernilai kurang lebih Rp 932 juta.

Atas penyelundupan tersebut, pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum UU No. 10 Tahun 1996 j.o UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 103d j.o. pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Sejak awal tahun hingga April ini, Bea Cukai telah melakukan 3.354 penindakan di bidang impor. Dari jumlah tersebut, terdapat 136 kasus penyelundupan telepon genggam.

"Peredaran barang tersebut tidak hanya akan merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan, namun juga berpotensi membahayakan masyarakat mengingat tidak adanya izin edar yang diterbitkan oleh pemerintah," tambahnya.