Bea Cukai Tak Masalah Penerimaan Negara Tergerus, yang Penting Ekspor CPO Naik

19 Juli 2022 21:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keputusan pemerintah menghapus pungutan ekspor crude palm oil (CPO) selama 1,5 bulan atau hingga 31 Agustus 2022 berpotensi menggerus penerimaan negara. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyebut potensi kerugiannya tidak sampai Rp 1 triliun.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, dia menegaskan pemerintah tak mempermasalahkan hilangnya potensi penerimaan negara akibat kebijakan ini. Sebab tujuan penghapusan pungutan ekspor CPO agar penjualan ke luar negeri naik. Dengan begitu, tanda buah segar (TBS) petani bisa terserap dan harganya yang anjlok akan naik lagi.
"Kita enggak mementingkan loss-nya. Tujuan kita adalah menormalkan ekosistem dari CPO hingga harga minyak goreng. Soalnya pemerintah punya tujuan dari hulu sampai hilir kembali normal," kata dia dalam perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa (18/7).
Askolani menyebut selama penghapusan pungutan ekspor berjalan tiga hari, harga lelang CPO dalam negeri mulai naik. Pun dengan ekspornya, dia klaim sudah di atas 50 persen. Mulai terkereknya penjualan CPO membuat harga TBS juga ikut naik.
ADVERTISEMENT
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
"(Harga TBS) sudah Rp 1.000 per kg. Kemarin posisi tanggal 15 Agustus itu di bawah Rp 1.000 per," lanjutnya.
Dengan mulai membaiknya harga sawit di hulu, Askolani menyebut harga minyak goreng bisa kembali serentak Rp 14 ribu per liter.
Disinggung mengenai tarif pungutan ekspor setelah 31 Agustus 2022 akan diterapkan progresif, Aslokani enggan berkomentar lebih. Dia menyebut kebijakan tersebut nantinya mengikuti perkembangan harga CPO dan disesuaikan kebutuhan dalam negeri.
"Jadi jangan khawatir dulu, ini kan belum jalan. Kita jalan dulu kan (pembebasan pungutan ekspor) sampai 31 Agustus. Patokannya yang penting jangka pendek kita amankan dulu," ucap Aslokani.