Bea Cukai Temukan 17 Perusahaan Tekstil Fiktif

18 November 2019 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perajin menjemur kain untuk dijadikan kain pel di sentra industri tradisional Kampung Babakan, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Perajin menjemur kain untuk dijadikan kain pel di sentra industri tradisional Kampung Babakan, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai bea masuk tekstil dan produk tekstil mulai 6 November 2019. Hal ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161-163 Tahun 2019. Aturan ini berlaku selama 200 hari sejak diundangkan.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi menuturkan, sejak aturan itu diundangkan, pihaknya semakin ketat mengawasi impor tekstil dan produk tekstil. Sejak 9 November 2019, otoritas turun ke lapangan untuk mengecek berlangsungnya impor tersebut.
Hasilnya, pihak Bea Cukai memeriksa 179 perusahaan atau importir tekstil. Dari jumlah ini, ternyata 17 perusahaan di antaranya tidak valid atau fiktif.
"Ada beberapa perusahaan yang tidak melakukan kegiatan sama sekali, melebihi kuota. Ada 17 perusahaan ini tidak valid, tidak eksis, atau fiktif. 1 perusahaan sudah kita blokir," ujar Heru saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/11).
Menurutnya, 17 perusahaan itu sengaja melakukan impor tekstil dan produk tekstil bukan untuk kembali diekspor, melainkan dijual kembali di dalam negeri. Padahal di aturan sebelumnya, pembebasan bea masuk tekstil dan produk tekstil hanya untuk perusahaan yang akan mereekspor produk tersebut.
ADVERTISEMENT
Heru melanjutkan, sejak awal tahun hingga saat ini, pihaknya telah memblokir 109 perusahaan tekstil karena sengaja menyalahgunakan aturan pembebasan bea masuk produk tekstil.
Ilustrasi pedagang tekstil. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Ini blokir sebelumnya dilakukan bea cukai dan pajak, kita blokir 109 perusahaan. Ini jawaban konkret atas verifikasi yang lebih dalam yang kita lakukan," katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat mengenai impor tekstil.
"Kita akan tetap memperketat pengawasan, baik melalui PLB maupun sisi pelakunya sendiri. Sehingga kita tetap bisa menjaga safeguard dari pada perekonomian kita dengan regional dan global," tambahnya.
Dalam PMK 161/2019, produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00 dikenakan bea masuk sebesar Rp 1.405 per kilogram (kg).
ADVERTISEMENT
Tarif bea masuk untuk produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial ini dikenakan untuk pengiriman dari seluruh negara, kecuali 121 negara yang dikecualikan seperti terlampir dalam PMK 161/2019 tersebut.
Untuk PMK 162/2019 mengatur tentang Pengenaan BMTPS terhadap Impor Produk Kain. Untuk meredam lonjakan impor kain yang merugikan industri dalam negeri, pemerintah menerapkan bea masuk dengan besaran tertentu sesuai dengan pos tarif, yang jumlahnya mencapai 107 pos.
Besaran tarif berkisar Rp 1.318 per meter sampai dengan Rp 9.521 per meter, serta tarif ad valorem atau pajak berkisar 36,3 persen hingga 67,7 persen.
Bea masuk tersebut juga berlaku untuk impor produk kain dari seluruh negara, kecuali 122 negara yang masuk dalam pengecualian sesuai yang terlampir dalam PMK 162/2019 itu.
ADVERTISEMENT
Pada PMK 163/2019 mengatur Pengenaan BMTPS terhadap Impor Produk Tirai (termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya.
Produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan bea masuk sebesar Rp 41.083 per kg.
Bea masuk juga dikenakan untuk pengiriman produk dari seluruh negara, kecuali 124 negara yang dikecualikan dalam aturan tersebut.