Bea Cukai Ungkap Impor Ilegal Beras hingga Balpres Senilai Rp 27,3 M

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil melakukan empat penindakan selama periode Agustus hingga September 2026.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan penindakan tersebut dilakukan di perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
“Dari 4 penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas,” sebut Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (22/9).
Djaka menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi miss deklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai. Bea Cukai juga menemukan upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang.
“Seperti apa yang terlihat, pengelabuan garam dan beras itu dimuat secara bersamaan, sehingga tersamarkan seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan,” jelas Djaka.
Secara keseluruhan, nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp 27,339 miliar. Rinciannya meliputi 430 bal pakaian bekas di Sumatera Utara senilai Rp 3,4 miliar, 15 kontainer berisi beras dan garam di Tanjung Priok senilai Rp 7,8 miliar, 15 kontainer berisi beras dan garam di Bogor senilai Rp 8,006 miliar, serta 9 kontainer berisi pakaian bekas di Tanjung Priok senilai Rp 8,04 miliar.
“Atas seluruh barang ataupun penindakan ini, DJBC telah melakukan penindakan terhadap barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Djaka.
Dalam penanganan perkara ini, Bea Cukai berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri melalui Bareskrim dan Korwas, Perum BULOG, serta Kejaksaan RI melalui Jampidsus.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk selalu memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai. Praktik ketidakpatuhan, seperti pemalsuan dokumen atau penyelundupan impor dan ekspor akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Djaka.
