Beda dengan E-commerce, Jualan di Medsos Tak Perlu Izin Usaha

Aturan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce akhirnya diteken Presiden Joko Widodo. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam Pasal 15 aturan tersebut, pemerintah mewajibkan para pelaku usaha atau merchant yang berjualan melalui e-commerce seperti BliBli, BukaLapak, Tokopedia, wajib memiliki izin usaha.
Namun pemerintah memberikan pengecualian izin usaha bagi pihak yang tidak mendapatkan manfaat secara langsung dari transaksi online tersebut. Selain itu, pengecualian juga diberikan bagi pihak penyelenggara yang tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan transaksi online.
"Penyelenggara sarana perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika: bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficial) secara langsung dari transaksi; atau tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE," tulis Pasal 15 beleid tersebut seperti dikutip kumparan, Rabu (4/12).
Adapun contoh pihak yang dikecualikan tersebut di antaranya media sosial (medsos) seperti Instagram atau Facebook. Sebab berbeda dengan e-commerce, merchant yang berjualan melalui Instagram ataupun Facebook tak dikenakan 'komisi' ke jejaring sosial tersebut.
Dengan kata lain, berjualan di medsos tak perlu mendapat izin usaha karena medsos bukan pihak yang mendapatkan manfaat secara langsung dari transaksi online dan tak terlibat langsung dalam hubungan kontrak antara para pelaku usaha dengan konsumen.
Merchant yang berjualan di e-commerce wajib memiliki izin usaha. Pengajuan izinnya pun bisa dilakukan melalui sistem perizinan yang terintegrasi online atau online single submission (OSS).
"Pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan itu.
