Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menandatangani aturan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
ADVERTISEMENT
Dalam beleid yang terdiri dari 19 bab dan 82 pasal itu menjelaskan mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, hingga produk.
Dikutip beleid tersebut, Rabu (4/12), pemeritah mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui e-commerce untuk memiliki izin usaha. Dengan kata lain, para pemilik online shop yang menjual produknya melalui e-commerce di BliBli, BukaLapak, dan Tokopedia kini wajib memiliki izin usaha.
"Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE," tulis Pasal 15 beleid tersebut.
Pemerintah pun memberikan kemudahan bagi para merchant itu untuk membuat izin usaha, salah satunya bisa melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi atau online single submission (OSS).
ADVERTISEMENT
"Pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan itu.
Namun dalam aturan itu terdapat pengecualian untuk tidak memiliki izin usaha. Yaitu, penyelenggara sarana perantara bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat secara langsung dari transaksi dan tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan transaksi online.
Selain itu, dalam Pasal 18 beleid itu disebutkan jika konsumen mendapat kerugian bisa langsung melapor ke menteri, dalam hal ini Menteri Keuangan. Jika nantinya pelaku usaha di e-commerce itu tak dapat menyelesaikan persoalan itu, maka dapat dimasukan dalam daftar prioritas pengawasan oleh menteri.
Menteri dapat mengupayakan pengeluaran pelaku usaha dari daftar prioritas pengawasan jika terdapat laporan kepuasan konsumen, bukti penerapan perlindungan konsumen, dan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal PMSE merugikan konsumen, konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada menteri," tulis Pasal 18 aturan tersebut.