Jiwasraya

Beda Kasus Manipulasi Laporan Keuangan Jiwasraya dan Garuda Indonesia

13 Januari 2020 18:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Merebaknya skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyeret akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan BUMN. Kredibilitas Kantor Akuntan Publik (KAP) dipertanyakan sebab mereka yang mengaudit laporan keuangan BUMN asuransi tersebut.
ADVERTISEMENT
Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) buka suara mengenai skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ketua Umum IAPI, Tarkosunaryo, menyebut dalam skandal Jiwasraya, KAP yang diminta mengaudit, terutama untuk laporan keuangan tahunan 2017 berbeda dengan yang terjadi pada kasus PT Garuda Indonesia Tbk (Persero).
Dalam kasus Garuda, manajemen perusahaan dan Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan ikut bersalah sebab menyetujui laporan keuangan tahunan 2018 yang mengakui pendapatan transaksi pengalihan hak kepada pihak lain (Mahata). Menurut OJK, pengakuan tersebut tidak tepat.
Setelah OJK menyatakan adanya kesalahan dalam laporan, perseroan langsung merevisinya dan menyajikan ulang (restatement).
Sementara untuk kasus Jiwasraya, KAP yang mengaudit laporan keuangan 2017 yakni PricewaterhouseCoopers (PwC) sudah memberikan opini yang tepat: Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau adverse opinion dengan modifikasi.
ADVERTISEMENT
Tapi, Jiwasraya tak memperbaharui laporan keuangan mereka alias mengabaikan opini WDP.
"Kemarin kami dapat informasi untuk laporan keuangan 2017 tidak ada audit ulang seperti Garuda yang terbit dua kali, enggak ada. Jadi opini dari auditor hanya terbit sekali, bulan Juni yang adverse itu," kata dia dalam konferensi pers di kantor IAPI, kawasan Senopati, Jakarta, Senin (13/1).
Atas kejadian ini, Tarkosunaryo menilai PwC sudah menjalankan tugasnya sebagai auditor. Dia pun setuju jika ada yang menyebut bahwa manajemen Jiwasraya saat itu melakukan rekayasa laporan keuangan tahunan 2017.
Pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia. Foto: REUTERS/Regis Duvignau
Tak Bisa Publikasikan Hasil Audit
Menurut Tarko, secara teknis KAP bekerja mengaudit laporan keuangan setelah direksi membuatnya. Jadi, KAP bukanlah profesi yang membuat laporan keuangan perusahaan, melainkan mengauditnya agar laporan tersebut teruji kredibilitasnya sesuai aturan akuntan yang diterapkan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebagai akuntan publik, KAP tak bisa membeberkan hasil audit kepada publik sebagai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hasil audit KAP kepada Jiwasraya sepenuhnya milik BUMN tersebut.
PwC sebagai KAP yang ditunjuk hanya mendorong bahwa laporan keuangan yang dibuat Jiwasraya pada 2017 terdapat beberapa catatan seperti kekurangan cadangan Rp 7,7 triliun sehingga harus diperbaiki.
"Terkait dengan JS ini, peran kawan kita (PwC) yang audit ini cukup krusial dan signifikan bahwa akuntan publik enggak bisa mempublikasikan hasil auditnya, even kami di IAPI juga enggak bisa publikasikan opini apa sih walaupun kami tahu karena opini itu melekat di laporan yang sepenuhnya melekat di direksi. Makanya kami bersyukur BPK kemarin berikan paparan ke publik bahwa opini begini sehingga kami bisa lakukan diskusi seperti ini," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten