Kumparan Logo

Begini Pengalaman Kepala OJK Jember Iseng Jajal Pinjol Ilegal

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi fintech. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fintech. Foto: Shutter Stock

Pinjaman online atau pinjol menjadi kekhawatiran tersendiri di tengah digitalisasi sektor keuangan. Pasalnya, pinjol ilegal yang beredar di tengah masyarakat ini sudah memakan banyak korban.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jember, Hardi Rofiq Nasution, lantas penasaran dengan cara pinjol ilegal beroperasi. Dia kemudian menjajal pinjol ilegal melalui kerabatnya.

"Pinjolnya ilegal. Yang pinjam bukan saya langsung, tapi masih kerabat, dan saya yang melunasi satu hari setelah uang masuk ke yang bersangkutan," ujar Hardi saat dihubungi kumparan, Sabtu (11/9).

"Awalnya kerabat saya mau pinjam uang ke saya, kemudian saya tawari saya kasih saja dengan syarat yang di atas. Jadi saling menguntungkan," lanjutnya.

kumparan post embed

Dia menceritakan, pinjol awalnya dilakukan melalui SMS. Kemudian dirujuk melalui aplikasi.

Setelah melampirkan seluruh dokumen yang diminta, dana pinjaman yang diminta langsung ditransfer keesokan harinya. Terkait nama pinjol ilegal yang dijajalnya, dia enggan menyebutkan, karena saat ini pinjol tersebut sudah diblokir OJK.

"Ada tawaran pinjam ke (kerabat saya) melalui SMS yang ada linknya, dokumen yang diminta cukup KTP (foto selfie dengan KTP) dan nomor rekening penampung, masuk aplikasi harus approve all izin, setelahnya cukup masukan besaran yang dipinjam, oke besoknya uang sudah masuk," kata dia.

Dalam percobaan ini, Hardi melalui kerabatnya mencoba mengajukan pinjaman Rp 1.000.000. Namun uang yang dikirim hanya Rp 700.000. Meski begitu, saat mengembalikan pinjaman dua hari kemudian, uang yang diminta diganti menjadi Rp 1.065.000.

Jika dihitung dari pengajuan pinjaman Rp 1.000.000, maka bunga dua hari pinjaman menjadi 6,5 persen. Sedangkan bila menghitung dari pinjaman masuk Rp 700.000, maka uang yang dikembalikan Rp 1.056.000 naik menjadi sekitar 52 persen.

"Kalau nama pinjolnya tidak usah diekspos karena pasti sudah ditutup karena saya sudah laporkan ke ketua Satgas Waspada Investasi (diblokir). So saya jadi tahu pinjam Rp 1 juta dapatnya cuma Rp 700 ribu, lusanya dilunasi kena Rp 1.056.000," tuturnya.

Namun saat melakukan pinjaman, dia mengatakan pihak pinjol tak menyebutkan besaran bunga dan tenggat waktu pengembalian pinjaman.

kumparan post embed