Begini Penjelasan ESDM dan PLN Naikkan Tarif Listrik Orang Kaya

13 Juni 2022 10:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) menjelaskan alasan di balik keputusan menaikkan tarif dasar listrik untuk golongan rumah tangga mampu di atas 3.500 VA dan kantor pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menuturkan, kenaikan tarif listrik atau tariff adjustment sudah tidak dilakukan sejak tahun 2017, sedangkan kondisi ekonomi makro terus terkoreksi hingga membebani pemerintah dan PLN.
"Ada beberapa asumsi makro yang memengaruhi kenapa penyesuaian tarif listrik ini perlu dilakukan, karena kita tidak bisa mengontrol seperti kurs, ICP (Indonesia Crude Price), inflasi, dan harga coal juga memengaruhi," jelas Rida saat konferensi pers, Senin (13/6).
Rida melanjutkan, di antara empat asumsi makro tersebut yang paling memengaruhi pertimbangan kenaikan tarif listrik ini adalah harga minyak mentah dunia yang sudah melebih angka USD 100 per barel, sementara asumsi di APBN 2022 awal tahun hanya USD 63 per barel.
"Kemudian kita memerlukan adjustment untuk sharing burden dan sekaligus mengoreksi bantuan pemerintah tadinya terus diterima oleh yang menikmati, tapi kita perlu mengoreksi untuk lebih sasaran dan berkeadilan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Biaya Kompensasi Listrik Tidak Tepat Sasaran Rp 4 Triliun
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam apel Yantek Optimization. Foto: PLN
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menambahkan bahwa alokasi biaya kompensasi listrik dari pemerintah masih tidak tepat sasaran, yaitu malah dinikmati oleh keluarga mampu dengan daya di atas 3.500 VA.
"Kami menghitung total kompensasi yang selama ini tidak tepat sasaran mencapai hampir Rp 4 triliun. Jadi selama tahun 2017 sampai 2022 memang tidak ada penyesuaian tarif, untuk itu biaya produksi listrik tentu saja berfluktuasi dengan eksternal faktor," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Darmo ini memaparkan bahwa kenaikan ICP turut mengerek Biaya Pokok Produksi (BPP) PLN. Saat ini, setiap listrik yang disalurkan terdapat komponen bantuan pemerintah sebesar Rp 255 per kwh, sehingga tarif listrik sekarang menjadi Rp 1.444,7 per kwh.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan biaya pokok produksi dengan adanya faktor eksternal meningkat menjadi Rp 1.699,53 per kwh, inilah yang tadi kami komunikasikan bahwa porsi Rp 255 per kwh yang disalurkan ke rumah tangga mampu ini diputuskan pemerintah secara filosofis adalah bantuan pemerintah yang kurang tepat sasaran," tegasnya.
Lanjut Darmo, saat ini pelanggan PLN subsidi dengan daya listrik di bawah 3.500 VA terdapat 74,2 juta orang. Dia menegaskan bahwa golongan tersebut tidak mengalami perubahan tarif listrik dalam rangka menjaga daya beli dan laju inflasi agar tetap rendah.
"Selain golongan rumah tangga mampu, penyesuaian tarif juga hanya diberlakukan kepada kantor-kantor pemerintah yang tidak akan berdampak kepada daya beli masyarakat, yaitu hanya 2,5 persen dari total pelanggan," tutur dia.
ADVERTISEMENT