Begini Proses Pengunduran Diri Rafael Alun dari ASN Ditjen Pajak

24 Februari 2023 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferenai pers terkait masalah Rafael Alun di Kantor DJP, Jumat (24/2).  Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferenai pers terkait masalah Rafael Alun di Kantor DJP, Jumat (24/2). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Rafael Alun Trisambodo mengumumkan pengunduran dirinya dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak. Keputusan ini diambil setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot tugas dan jabatannya di Direktorat pajak, Jumat (24/2).
ADVERTISEMENT
Pengunduran diri Alun sebagai ASN diketahui dari surat terbuka yang dia tulis. Dalam surat tersebut, Alun kembali menyampaikan permohonan maaf kepada David dan keluarganya, yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulis Alun dalam surat yang dia tanda tangani di atas meterai.
Surat pengunduran diri Rafael Alun. Foto: Dok. Istimewa
Lalu bagaimana kah proses pengunduran diri ASN? Merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, pengunduran diri Rafael Alun masuk ke dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri yang tertuang dalam Pasal 3a yakni pemberhentian atas permintaan sendiri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, berdasarkan pasal 5 menjelaskan bahwa setiap PNS yang mengajukan permintaan berhenti sebagai ASN akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Namun, Alun harus menunggu hingga satu tahun sejak keputusan penundaan ditetapkan oleh PPK.
Namun, jika dilihat dari surat pengunduran diri Rafael Alun, surat tersebut belum sesuai dengan syarat di Pasal 6 yakni, mewajibkan permohonan pengunduran diri PNS harus diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK secara hierarki.
“PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti kepada PPK melalui atasan langsung. Atasan langsung sebagaimana dimaksud meneruskan permohonan calon PNS/PNS dimaksud kepada pimpinan unit kerjanya paling rendah menduduki JPT Pratama,” tulis Peraturan BKN Nomor 3 Pasal 6.
Keputusan persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian sendiri akan ditetapkan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima PPK. Setelah pengajuan pemberhentian diterima, presiden dan PPK akan menentukan hak kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
“Memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun maka presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian pensiun setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN,” tulis pasal 6 nomor 13.
Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak menyebut belum menerima secara resmi surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo. Rafael memilih mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pajak usai dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, menuturkan pihaknya belum menerima pemberitahuan walaupun surat pengunduran diri Alun sudah beredar di publik.