Begini Rumitnya Aturan soal Bantuan Rp 2 T dari Akidi Tio Agar Masuk Kas Negara

30 Juli 2021 7:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tumpukan uang tunai yang dikelola seorang petugas bank. Foto: Dok. BTN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tumpukan uang tunai yang dikelola seorang petugas bank. Foto: Dok. BTN
ADVERTISEMENT
Keluarga mendiang Akidi Tio akan menyerahkan bantuan penanganan COVID-19 sebesar Rp 2 triliun. Dana tersebut rencananya akan diserahkan ke Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Eko Indra Heri.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai penjelasan Prof dr Hardi Darmawan, dokter keluarga Akidi Tio yang selama ini memfasilitasi rencana penyerahan bantuan. "Uang tersebut akan diserahkan oleh perwakilan anak mendiang Akidi Tio bersama pihak perbankan dan notaris, kepada tim yang dibentuk Polda Sumsel," katanya, Selasa (27/7).
Sesuai maksud pemberi sumbangan, bahwa dana ini untuk penanganan COVID-19, maka pengelolaannya mengikuti aturan soal dana hibah ke anggaran negara. Dikonfirmasi kumparan soal aturan tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari, menjelaskan bahwa nantinya sumbangan itu akan masuk dalam hibah negara.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah. Selain itu juga mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
ADVERTISEMENT
Kedua beleid tersebut, ujar Puspa, mengatur bahwa hibah kepada pemerintah bisa diterima dari mana pun, termasuk perorangan.
"Untuk hibah langsung, maka mekanisme perjanjian hibah bisa langsung dilakukan oleh kementerian/lembaga. Dalam hal ini kementerian/lembaga akan melakukan telaah, melakukan negosiasi, dan menandatangani perjanjian hibah," jelas Puspa kepada kumparan, Kamis (29/7).

Berikut aturan dan tahapan proses penerimaan dana hibah, dirangkum kumparan dari penjelasan Rahayu Puspasari:

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan Rp 2 Triliun untuk penanganan COVID-19. Foto: Dok Pribadi
1. Regulasi: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah
2. Perjanjian ditelaah, disepakati, dan ditandatangani oleh pemberi hibah dan kementerian/lembaga yang penerima hibah
3. Dokumen perjanjian hibah didaftarkan ke Ditjen Perbendaharaan Negara atau kantor perwakilannya di daerah
ADVERTISEMENT
4. Kementerian/lembaga penerima hibah membuka rekening untuk menampung dana hibah atas izin dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN)
5. Pengesahan rekening, rencana pengelolaan, dan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
6. Pemberi hibah, dalam hal ini keluarga mendiang Akidi Tio, mentransfer dana hibah ke rekening tersebut
7. Penerima hibah, dalam hal ini Polda Sumsel, melaporkan rekening dan penggunaan dana setiap bulan secara berkala ke KPPN
8. Pertanggungjawaban akhir atas pemanfaatan dan penggunaan dana hibah tersebut dituangkan di laporan keuangan kementerian/lembaga, yakni Mabes Polri