BEI Akan Setop Perdagangan 30 Menit Jika IHSG Turun Lebih dari 5 Persen Sehari

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan kebijakan untuk meredam penurunan kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Ini dilakukan menyusul semakin merosotnya kinerja IHSG dalam beberapa waktu terakhir.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan penambahan ketentuan Trading Halt sebagai berikut:
Dalam hal terjadi penurunan yang sangat tajam atas IHSG dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5 persen (lima perseratus);
Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen (sepuluh perseratus);
Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen (lima belas perseratus) dengan ketentuan:
a. sampai akhir sesi perdagangan; atau
b. lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak Rabu, 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
