BEI Minta Sritex (SRIL) Segera Beri Penjelasan Usai Putusan Pailit Inkrah

21 Desember 2024 7:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).  Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex segera memberikan penjelasan soal putusan pailit inkrah. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon pada Rabu (18/12).
ADVERTISEMENT
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengatakan manajemen perlu membeberkan rencana perusahaan usai putusan pailit inkrah.
"Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada publik mengenai tindak lanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit inkrah," katanya dalam keterangannya, Sabtu (21/12).
Bursa telah melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek SRIL di Seluruh Pasar sejak tanggal 18 Mei 2021 karena adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6 serta melanjutkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek SRIL di Seluruh Pasar sejak tanggal 28 Oktober 2024 hingga sampai saat ini karena SRIL berada dalam keadaan pailit.
Berdasarkan ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N disebutkan bahwa delisting atas suatu saham dapat terjadi karena:
ADVERTISEMENT
III.1.3.1 Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai; dan/atau
III.1.3.3 Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (7/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Dengan demikian, saat ini Bursa terus memantau perkembangan SRIL terhadap kondisi-kondisi tersebut dan telah melakukan pengumuman potensi delisting setiap 6 bulan dengan rincian:
a. Pengumuman Bursa nomor Peng-00050/BEI.PP3/11-2021 tanggal 18 November 2021;
b. Pengumuman Bursa nomor Peng-00022/BEI.PP3/05-2022 tanggal 18 Mei 2022;
c. Pengumuman Bursa nomor Peng-00060/BEI.PP3/11-2022 tanggal 18 November 2022;
ADVERTISEMENT
d. Pengumuman Bursa nomor Peng-00027/BEI.PP3/05-2023 tanggal 17 Mei 2023;
e. Pengumuman Bursa nomor Peng-00093/BEI.PP3/11-2023 tanggal 20 November 2023; dan
f. Pengumuman Bursa nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024 tanggal 28 Juni 2024.