BEI Terakhir Kali Bekukan IHSG saat COVID-19 & Krisis Ekonomi Global 2008
·waktu baca 1 menit

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (trading halt) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) karena anjlok 5,02 persen. Ada 552 saham anjlok pada Selasa (18/3) pukul 11:30 WIB.
"Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat," kata BEI dalam keterangan resmi, Selasa (18/3).
Ini merupakan pembekuan sementara oleh BEI setelah lima tahun. Terakhir kali IHSG dibekukan pada 19 Maret 2020, saat COVID-19 melanda Indonesia dan banyak negara di dunia. Saat itu, IHSG ambruk lebih dari 5 persen dalam satu hari karena kepanikan global akibat virus COVID-19.
Jauh sebelum itu, IHSG juga pernah dibekukan sementara pada 8 Oktober 2008. Saat itu, IHSG ambruk hingga 10,38 persen atau 168 poin ke posisi 1.451 di periode yang dikenal sebagai Black Wednesday karena krisis ekonomi global.
