Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
BEI Terakhir Kali Bekukan IHSG saat COVID-19 & Krisis Ekonomi Global 2008
18 Maret 2025 12:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat," kata BEI dalam keterangan resmi, Selasa (18/3).
Ini merupakan pembekuan sementara oleh BEI setelah lima tahun. Terakhir kali IHSG dibekukan pada 19 Maret 2020, saat COVID-19 melanda Indonesia dan banyak negara di dunia. Saat itu, IHSG ambruk lebih dari 5 persen dalam satu hari karena kepanikan global akibat virus COVID-19.
Jauh sebelum itu, IHSG juga pernah dibekukan sementara pada 8 Oktober 2008. Saat itu, IHSG ambruk hingga 10,38 persen atau 168 poin ke posisi 1.451 di periode yang dikenal sebagai Black Wednesday karena krisis ekonomi global.
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Hal ini dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,02% ke 6.146.