news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Belajar dari Kasus 1MDB, Lembaga Pengelola Investasi RI Harus Hati-hati

18 Desember 2020 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menjamin dana investasi yang ditaruh di Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bukan dari pencucian uang. Pemerintah pun melakukan upaya pencegahan agar dana investasi itu benar-benar kredibel dan bukan untuk pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, LPI akan membentuk Dana Kelolaan Investasi (fund) bersama dengan investor lain dalam mengelola dana investasi.
Nantinya, fund tersebut akan selektif dalam memilih dana yang dikelola. Salah satunya dengan hanya menerima dana dari sovereign wealth fund (SWF) negara lain yang memiliki reputasi baik.
"Jadi jangan sampai fund yang dibentuk untuk pencucian uang. Ini kita bisa pastikan kita akan menerima dana-dana itu dari SWF yang punya reputasi baik," ujar Isa dalam media briefing virtual, Jumat (18/12).
"Kalau SWF, kita punya keyakinan di negara-negaranya sendiri dijaga agar tidak menjadi tempat pencucian uang," jelasnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatawarta. Foto: Dok. Humas Kemenkeu
Pembentukan fund itu diatur dalam pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Dalam beleid itu dijelaskan, LPI dapat berinvestasi dengan mendirikan dana kelolaan investasi (fund) atau berpartisipasi dalam fund yang didirikan pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
Fund tersebut nantinya dapat berupa perusahaan patungan, reksa dana, kontrak investasi kolektif, atau bentuk lain. Status hukum dari fund tersebut bisa berupa badan hukum Indonesia atau badan hukum lain.
Lebih lanjut Isa menjelaskan, LPI juga akan berhati-hati dalam mengelola aset dengan lembaga institusional. Namun ia meyakini, kemitraan LPI dengan lembaga-lembaga tersebut akan dibatasi dan bisa dipastikan hanya akan bermitra dengan lembaga yang bereputasi baik.
"Kita kayaknya sudah punya tingkat assurance yang cukup baik mengenai pencucian uang," tambahnya.
Kasus pencucian uang melalui lembaga investasi milik negara sebelumnya pernah terjadi di Malaysia. Kasus inilah yang menjerat mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang didakwa bersalah atas kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
ADVERTISEMENT
1MDB adalah dana pemerintah yang diluncurkan pada 2009 dengan bantuan pemodal Malaysia Low Taek Jho, untuk membangun perekonomian Negeri Jiran.
Program itu diluncurkan sendiri oleh Najib, segera setelah ia didapuk sebagai Perdana Menteri Malaysia.
1MDB rencananya akan mendanai pembangunan pembangkit listrik dan aset-aset energi lainnya di Malaysia dan Timur Tengah, termasuk pembangunan real estate di Kuala Lumpur. Dana 1MDB tersebut diawasi secara ketat oleh Najib, dan dia juga yang memimpin dewan penasihat sampai 2016.
Kecurigaan muncul pada 2014, saat terungkap 1MDB memiliki utang sebesar USD 11 miliar. Najib pun menghadapi puluhan dakwaan pidana terkait dengan skandal anggaran negara 1MDB, termasuk tuduhan pencucian uang, pelanggaran pidana kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan.
ADVERTISEMENT