Belajar dari Ledakan Smelter di Morowali, Kemenperin Jamin Perkuat Pengawasan

29 Desember 2023 8:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di pabrik PT ITSS usai kebakaran tungku smelter No. 41 di Morowali, Minggu (24/12/2023). Foto: PT ITSS
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di pabrik PT ITSS usai kebakaran tungku smelter No. 41 di Morowali, Minggu (24/12/2023). Foto: PT ITSS
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen akan terus melakukan pemantauan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di perusahaan industri dalam negeri. hal itu menyusul adanya kasus ledakan tungku smelter di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS), yang beroperasi dalam Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, mengatakan langkah mitigasi perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Sejak terjadi insiden, atas arahan Pak Menteri Perindustrian kita sudah komitmen akan concern untuk menjaga dan monitoring K3 di semua industri dan tidak hanya industri smelter," ujar Andi dalam jumpa pers akhir tahun Kemenperin, di Denpasar, Bali pada Kamis (28/12).
Dalam menangani kasus ledakan di smelter tersebut, Andi mengatakan Kemenperin masih berkoordinasi dengan kepolisian. “Saat ini Tim Kemenperin sedang berkoordinasi intens dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sulawesi Tengah. Tim Kemenperin masih pantau perkembangan terkait hasil olah TKP atau penyelidikan,” tutur Andi.
Andi memastikan informasi lebih lanjut mengenai penanganan kasus ledakan itu akan disampaikan setelah penyelidikan oleh Kepolisian rampung.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk tindakan mitigasi kecelakaan lainnya, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Eko S. A. Cahyanto, menuturkan, Kemenperin telah meluncurkan Pengawasan dan Pengendalian (wasdal) berbasis elektronik.
Wasdal berbasis elektronik tersebut akan mempermudah akses Kemenperin agar dapat memantau kepatuhan industri-industri di Tanah Air terkait aturan investasi, termasuk soal impelementasi K3.
"Jadi setiap awal tahun mulai tahun 2024 nanti seluruh sektor akan kami identifikasi industri yang masuk kategori wajib melaporkan, termasuk nanti melibatkan pemerintahan daerah, untuk industri-industri yang kami lihat harus comply pada aspek bagian peraturan nanti. Diharapkan dengan sistem ini bisa mengatasi pencegahan, kayak kasus kemarin," kata Eko di Denpasar pada Kamis (28/12).