Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Beli Gas di Pengecer Pakai KTP, Kuota Dibatasi 15 Tabung per Bulan
4 Februari 2025 16:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Dirjen Achmad Muchtasyar, mengatakan pembelian dengan KTP dilakukan agar bisa mendata pembeli ke sistem Pertamina.
"Jangan sampai nanti, gini, kalau tidak menggunakan KTP, artinya kan di situlah letak-letak yang bisa tidak tepat sasarannya," ungkapnya saat meninjau antrean pembeli tabung gas melon di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (4/2).
Pembelian tabung gas dengan KTP ini pun dibatasi jumlahnya yaitu 15 tabung perbulan.
"Tapi dengan KTP diambil, ada batasan 1 bulan 15 tabung per kepala," bebernya.
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan mulai hari ini pengecer yang biasa menjual LPG 3 kg lagi. Hanya saja, pengecer berstatus menjadi sub pangkalan resmi di bawah arahan Pertamina Patra Niaga.
ADVERTISEMENT
"Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif (jual LPG 3 kg)," ujarnya kepada wartawan saat sidak ke Pangkalan di Palmerah Jakarta Barat, Selasa (4/2).
Bahlil mencatat saat ini terdapat sekitar 370.000 pengecer yang secara langsung menjadi sub pangkalan Pertamina Patra Niaga.
"Ini semuanya kita angkat sebagai sub pangkalan," kata Bahlil
Bahlil menjelaskan, mekanismenya, Pertamina Patra Niaga dengan Kementerian ESDM akan membekali para pengecer yang akan jadi sub pangkalan ini lewat sistem aplikasi yang terintegrasi. Katanya, proses pengecer menjadi sub pangkalan tidak akan dikenakan biaya alias gratis.