Beli Mobil dan Bus Listrik Resmi Dapat Potongan Pajak, Ini Syaratnya

3 April 2023 10:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) resmikan fasilitas ultra fast charging station (UFCS) di Plaza Senayan, Jakarta (9/3). Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) resmikan fasilitas ultra fast charging station (UFCS) di Plaza Senayan, Jakarta (9/3). Foto: Sena Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menetapkan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian mobil listrik dan bus listrik mulai 1 April 2023. Kebijakan ini hanya berlaku untuk tahun anggaran 2023, alias sampai akhir Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 38 Tahun 2023, tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
"Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diberikan untuk Masa Pajak April 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023," demikian bunyi Pasal 5 beleid tersebut, dikutip kumparan Senin (3/4).
Dalam Pasal 4 disebutkan, pemerintah akan menanggung 10 persen PPN mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Dengan begitu, pembeli hanya membayar PPN 1 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20-40 persen, pemotongan PPN sebesar 5 persen. Penentuan merek kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.
Petugas mengisi daya bus listrik di Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/12/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Nantinya, pembeli mobil atau bus listrik yang mendapatkan potongan PPN diwajibkan membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Sebelumnya, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, mengungkapkan insentif pajak yang diumumkan pada 1 April 2023 disiapkan untuk 35.982 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik.
"1 April sudah bisa diluncurkan dan itu berupa target yang kita sampaikan seperti surat yang disebutkan oleh Ibu Menteri Keuangan sekitar 35.982 unit itu yang untuk kendaraan roda 4, bus sekitar 138 unit, itu yang kita selesaikan," kata Taufiek saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta , Senin (20/3).
ADVERTISEMENT