Belum Dapat Izin Keberlanjutan Usaha, Nasib PT Sritex di Tangan 4 Kurator

15 November 2024 12:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).  Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (PT Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan keberlanjutan usaha PT Sritex saat ini ada di tangan empat kurator. Karena itu, keputusan mereka untuk keberlanjutan usaha ini sangat penting.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Iwan saat mendampingi kunker Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Immanuel Ebenezer di pabrik Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, Jumat (15/11).
“Keberlanjutan usaha sekarang kita mintakan hakim pengawas, kurator itu juga sangat penting. Melihat kondisi di lapangan sangat penting keberlanjutan usaha di izinkan usaha,” ujar Iwan.
Dia mengaku pertemuan dengan empat kurator di Semarang pada Kamis (14/11) tidak membuahkan hasil positif buat perusahaan. Mereka hanya sebatas perkenalan saja dengan kreditur.
“Hanya perkenalan dan kreditur saja. Tidak sesuai harapan kita. Sudah 3 minggu kita mengajukan izin keberlanjutan usaha ini. Namun, belum ada respons positif dari mereka (empat kurator),” katanya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Immanuel Ebenezer menghadiri Istighosah Akbar di Lapangan Sandang Sejahtera kompleks pabrik PT Sritex, Jumat (15/11/2024). Foto: kumparan
PT Sritex, kata dia, hanya diminta data-data dan mereka minta waktu lihat data tersebut. Jadi belum ada satu ketenangan kesamaan hati untuk keberlanjutan usaha PT Sritex.
ADVERTISEMENT
“Jika hakim pengawas tidak mengizinkan keberlanjutan usaha itu, maka dalam tiga minggu ke depan itu, kita sudah kehabisan bahan baku,” ucap dia.
Lamanya respons dari kurator membuat jumlah karyawan yang akan dirumahkan bisa bertambah dari saat ini 2.500 orang. Sementara berkas kasasi sudah diterima Mahkamah Agung (MA).
“Sudah diterima berkas (Kasasi oleh MA) di Jakarta. Kita menunggu hasil saja. Nasib kita sekarang ada di tangan empat kurator, dan satu hakim pengawas,” pungkasnya.