Kumparan Logo

Bentuk Holding dan Subholding, PLN Lakukan Spin-Off Anak Usaha Rp 327,22 Triliun

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan Holding PLN di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Foto: Kementerian BUMN
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan Holding PLN di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Foto: Kementerian BUMN

PT PLN (Persero) melanjutkan proses pembentukan holding dan 4 subholding dengan melakukan spin-off dan inbreng saham anak usaha.

Dalam keterbukaan informasi, Selasa (3/1), PLN telah melakukan pemekaran usaha atau pemisahan tidak murni atau spin-off atas sebagian aktiva dan pasiva kegiatan usaha pembangkitan dan energi primer PLN kepada PT PLN Nusantara Power (PNP) yang dahulu bernama PT Pembangkitan Jawa-Bali) dan PT Indonesia Power yang telah melakukan re-branding menjadi PLN Indonesia Power (PIP) dengan total Rp 327,22 triliun.

Rinciannya, spin-off kegiatan usaha pembangkitan dengan PNP dengan nilai yang akan ditukar menjadi kepemilikan saham baru PLN pada PNP sebesar Rp 151,25 triliun.

Begitu juga dengan spin-off kegiatan usaha pembangkitan dengan PIP dengan nilai yang akan ditukar menjadi kepemilikan saham baru PLN pada PIP sebesar Rp 175,97 triliun.

Tak hanya itu PLN juga melakukan modal non-tunai (inbreng) kepada PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) yang dahulu bernama PT PLN Batubara) berupa seluruh kepemilikan saham PLN pada PT Pengembang Listrik Nasional Gas dan Geothermal (PLN GG) dan PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (BAG).

Peluncuran Holding dan Sub holding PT PLN (Persero), Rabu (21/9). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Di mana inbreng ke dalam EPI berupa seluruh kepemilikan saham PLN pada PLN GG dan BAG dengan nilai yang akan ditukar menjadi kepemilikan saham baru sebesar Rp 2,23 triliun.

“Sebagai bagian Pembentukan Holding dan Sub- Holding PLN, pada tanggal 30 Desember 2022, PLN telah menandatangani akta-akta sebagai berikut yang telah berlaku efektif pada 1 Januari 2023 sebagaimana disetujui dan/atau diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Transaksi),” tulis Sekretaris Perusahaan PLN, Alois Wisnuhardana, Selasa (3/1).

PLN juga menjelaskan, pembentukan Holding dan Sub-Holding PLN diharapkan akan membangun struktur PLN Group yang ramping, lincah, dan efisien, memberikan nilai tambah, agar setiap Sub-Holding memiliki fokus pada kegiatan usaha masing-masing, meminimalisir risiko usaha (ring fencing) di level Sub-Holding, dan fleksibilitas dalam memperoleh kerja sama strategis.

Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan Holding PLN di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Foto: Kementerian BUMN

Setelah Transaksi tersebut di atas dilaksanakan, PLN akan memiliki tambahan kepemilikan saham pada anak perusahaan terkonsolidasi, yaitu PNP, PIP, dan EPI dalam nilai masing-masing tersebut di atas,di mana hal ini diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi PLN serta memberikan dampak positif bagi keberlangsungan kegiatan usaha PLN.

Sebelumya, Menteri BUMN Erick Thohir telah membentuk holding dan 4 subholding PLN yang terdiri atas:

  1. 2 (dua) Sub-Holding di bidang pembangkitan tenaga listrik, yaitu PNP dan PIP;

  2. 1 (satu) Sub-Holding di bidang penyediaan dan logistik energi primer, yaitu EPI; dan

  3. 1 (satu) Sub-Holding untuk kegiatan usaha 
di luar pembangkitan, transmisi, dan distribusi ketenagalistrikan (Beyond kWh), yaitu bernama PT Indonesia Comnets Plus.