Berantas Illegal Fishing, Luhut Tak Butuh Satgas 115 Bentukan Susi

8 Mei 2019 22:22 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Maritim Luhut Panjaitan (kanan) berbincang dengan Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) dan Menteri luar negeri Retno LP Marsudi. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Menko Maritim Luhut Panjaitan (kanan) berbincang dengan Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) dan Menteri luar negeri Retno LP Marsudi. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan tidak membutuhkan keberadaan Satuan Tugas 115 (Satgas 115) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberantas illegal fishing.
ADVERTISEMENT
Dia menilai, keberadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sudah cukup dalam memberantas kejahatan pencurian ikan di perairan Indonesia.
Karenanya, dia meminta dalam harmonisasi peraturan perundangan tugas dan fungsi Bakamla diperkuat. Menurutnya, selama ini tugas yang dijalankan oleh Bakamla sama dengan Satgas 115. Untuk itu, tidak perlu ada tumpang tindih dalam mengamankan laut.
"Diharmonisasi perundangan nanti salah satu juga kita mau memberi kewenangan lebih jelas pada coast guard kita, Bakamla. Yah, diharmonisasi seperti coast guard internasional, jadi nanti hanya ada Bakamla saja. Satgas 115 tidak perlu lagi, untuk apa," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Susi Pudjiastuti pantau penenggelaman kapal asing. Foto: Antara/Izaac Mulyawan
Sementara itu, Staf Khusus Menko Maritim, Atmaja, mengatakan selama ini terjadi ketidakjelasan dalam penindakan kejahatan di laut. Sebab, secara total ada 10 instansi yang melakukan penindakan atas kejahatan pencurian di laut, di antaranya TNI AL, Polisi Laut, Bea Cukai, KKP, dan Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
"Jadi maunya Pak Luhut itu tingkatkan status Bakamla menjadi satu-satunya yang melakukan penegakan hukum di laut selain TNI AL. Sedangkan Satgas itu kan satuan tugas, it's not a permanent institution," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, nantinya hak-hak Satgas 115 akan dicabut dan diserahkan ke Bakamla. Selain itu, kapal-kapal yang digunakan KKP dalam mengamankan laut juga dinilai harusnya diberikan pada Bakamla.
"Yang tumpang tindih itu dicabut lalu dikasih ke Bakamla," pungkasnya.
Sebagai informasi, Satgas 115 dibentuk oleh Susi pada akhir 2014. Kemudian, pembentukan satgas pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) diputuskan dan dikuatkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 Oktober 2015 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Ini merupakan tonggak pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal atau disebut juga illegal fishing. Susi sendiri merangkap sebagai Komandan Satgas 115 yang beranggotakan TNI AL, Kepolisian hingga Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Satgas 115 bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut yurisdiksi Indonesia secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil dan peralatan operasi, meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, PT Pertamina, dan institusi terkait lainnya.