Berbagai Respons soal Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang

7 Juni 2024 7:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengizinkan ormas keagamaan ikut mengelola tambang mendapat berbagai respons. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
ADVERTISEMENT
Ada yang merespons dengan memperingatkan ormas keagamaan agar tak abai dengan fungsi kemanusiaannya, ada yang setuju, hingga ada yang mengkritiknya sebagai kebijakan pemerintah yang punya perspektif kolonial. Berikut rangkumannya.
Ormas Keagamaan Jangan Kesampingkan Tugas Sosial
Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom, mengingatkan ormas keagamaan untuk tetap menjaga dan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya membina umat, jika ikut mengelola tambang.
“Yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat,” ujar Gomar Gultom melalui keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (6/6).
Gomar Gultom mengakui prakarsa Jokowi ini tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan. Sementara masalah dunia tambang sangat kompleks, dan memiliki implikasi yang sangat luas.
ADVERTISEMENT
Meski begitu Gomar Gultom yakin keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang ini jika dikelola dengan baik akan menjadi terobosan dan contoh di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan.
PBNU Setuju
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf menilai kebijakan pemerintah ini sejalan dengan strategi NU dalam pengembangan kapasitas untuk menjadi organisasi yang independen dan berkelanjutan dari segi keuangan. Sejauh ini, PBNU menjadi ormas keagamaan yang akan mendapatkan izin kelola tambang.
Ketum PBNU Gus Yahya dalam acara Halaqah Fikih Peradaban di Ponpes Lirboyo, Kediri, Kamis (28/12/2024). Foto: TVNU
"Tempo hari di dalam Munas NU di Yogyakarta kami sudah sampaikan, kapasitas keuangan yang mandiri dan independen memerlukan suatu sustainable financial capacity, bentuknya bisa macam-macam," kata Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/6).
Dia mengungkap hal ini telah menjadi janji lama Presiden Jokowi. Jokowi saat menghadiri Pembukaan Pemilihan Ketua Umum PBNU, yaitu Muktamar ke-34 di Lampung, pada Desember 2021 menjanjikan akan memberikan konsesi lahan tambang kepada PBNU.
ADVERTISEMENT
"Itu beliau sampaikan dulu, itu artinya belum tentu Ketumnya saya waktu itu toh," kata Yahya.
Kritik PDIP, Sebut Perspektif Kolonial
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengkritik kebijakan Jokowi ini dengan menyebutnya berperspektif kolonial. Hasto menilai kebijakan bagi-bagi izin pengelolaan tambang ke ormas keagamaan itu cara pandang zaman penjajahan.
"Jadi kalau tambang sekarang dibagi-bagi ini cara pandangnya masih cara pandang kolonialisme Belanda itu, bukan cara pandang kebebasan oleh falsafah Bung Karno," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Kamis (6/6).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tanggapi hasil quick count Pilpres 2024, Rabu (14/2/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Hasto mengungkapkan cara pandang atau pemikiran Bung Karno menggabungkan 3 hal yaitu society view dari masyarakat seperti petani, diangkat menjadi national view, lalu world wide view.
"Dari world wide view adanya kapitalisme imperialisme modern masuk kemudian Indonesia yang menjadi daerah jajahan hanya menjadi sumber bahan mentah, hanya menjadi suatu pasar bagi produk-produk luar, itu melihatnya kalau dari luar pedagang," ujar Hasto.
ADVERTISEMENT
Bahlil Sebut Respons Publik Berlebihan dan Lebai
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menilai respons publik berlebihan jika menganggap aturan ormas keagamaan kelola tambang bisa memicu konflik antarormas. Menurut dia, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan diperuntukkan kepada badan usaha yang dimiliki ormas tersebut.
“Lebai banget kalau sampai konflik,” ujar Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (6/6).
Ihwal kapasitas ormas keagamaan mengelola tambang, Bahlil mengibaratkan perusahaan yang masih awal akan mengalami proses lika-liku. Dengan begitu, mereka bisa memiliki keahlian dalam mengelola tambang. Karena itu pengusaha bisa diberi kesempatan untuk masuk ke sektor tambang.
“Selama memenuhi peraturan, ada kualifikasi di pertambangan. Kita harus berikan kesempatan,” kata Bahlil.
ADVERTISEMENT
Bahlil bilang kementeriannya akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan lebih detail terkait hal-hal yang substansial, tujuan kebijakan ini dibuat, hingga aturan dan prosesnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan tidak sembarang ormas keagamaan yang bisa diberikan izin pengelolaan tambang, melainkan harus memenuhi persyaratan yang ketat.
Jokowi menegaskan pemberian izin kepada ormas keagamaan diperuntukkan kepada badan usaha yang dimiliki ormas tersebut. Ia menjelaskan badan usaha tersebut bisa berbentuk koperasi atau perseroan terbatas (PT). Dengan begitu, bukan ormasnya sendiri yang akan mengelola tambang.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," tegas Jokowi di IKN, Rabu (5/6).