Berikut Rincian Lengkap Barang dan Jasa yang Bebas PPN atau PPN 0 Persen

31 Desember 2024 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keungan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers dalam konferensi pers hasil penindakan desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta pada Kamis (14/11/2024). Foto: Dok. Bea Cukai
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keungan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers dalam konferensi pers hasil penindakan desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta pada Kamis (14/11/2024). Foto: Dok. Bea Cukai
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 khusus untuk barang sangat mewah seperti private jet, dan kapal pesiar.
ADVERTISEMENT
Sementara itu beberapa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak diberlakukan PPN atau PPN nol persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan barang dan jasa yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias PPN 0 persen. Sejumlah barang seperti beras, sayur-sayuran, buah-buahan hingga pelayanan pendidikan dan kesehatan akan dibebaskan PPN.
"Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya o persen tidak membayar PPN. Barang-barang yang berhubungan dengan makanan pokok," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12).
Rencananya, Kementerian Keuangan akan menerbitkan rincian mengenai barang dan jasa yang mendapat atau bebas PPN dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya akan dikebut malam ini.
Berikut rincian barang dan jasa yang bebas PPN:
ADVERTISEMENT
"Semuanya tetap mendapatkan ppn 0 persen. Sedangkan barang dan jasa yang lain yang selama ini 11 persen tetap 11 persen tidak ada terkena 12 persen," kata Sri Mulyani.