Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berita Populer: 10 Tol Baru Dibuka Gratis untuk Nataru; TaniHub Digugat PKPU
18 Desember 2022 5:55 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:
10 Tol Baru Dibuka Gratis untuk Nataru
Untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas saat Nataru, Kementerian PUPR membuka 10 jalan tol baru untuk bisa dilintasi masyarakat. Dalam masa pengoperasian secara fungsional itu, kendaraan dapat melintas secara gratis.
"Dalam rangka mendukung libur Nataru, Kementerian PUPR akan membuka sejumlah ruas jalan tol yang siap dilewati oleh sahabat PUPR," kata Kementerian PUPR, Sabtu (17/12).
Tol baru yang dibuka untuk liburan Nataru dan digratiskan itu, membentang dari Aceh di Sumatera, hingga Jawa Timur. Berikut daftarnya:
1. Sigli-Banda Aceh Seksi 5 dan 6:
ADVERTISEMENT
- Balang Bintang-Kota Baru: 7,3 Km
- Kota Baru-Simpang Baitussalam: 5 Km
2. Kuala Tanjung-Parapat Seksi 1: 20,4 Km
3. Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu: 16,7 Km
4. Bekasi-Cawang-Kampung Melayu Seksi 2A dan 2A Ujung: 4,8 Km
5. Cinere-Jagorawi Seksi 3A (Kukusan-Krukut): 3 Km
6. Ciawi-Sukabumi Seksi 2 (Cigombong-Cibadak): 11,9 Km
7. Jakarta-Cikampek Jalur Selatan Paket 3 (Sadang-Kutanegara): 8,5 Km
8. Cileunyi-Sumedang-Dawuan Seksi 2 dan 3:
- Pamulihan-Sumedang: 4,8 Km
- Sumedang-Cimalaka: 4,05 Km
9. Semarang-Demak Seksi 2 (Sayung-Demak): 16,31 Km
10. Krian-Legundi-Bunder-Manyar Ramp JC Wringinanom: 7,45 Km
TaniHub Dugugat PKPU
Startup sektor pertanian, TaniHub, digugat PKPU. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, oleh dua pihak yakni PT Alpha Swara Konsultan dan Ludwina Emilia Maks.
ADVERTISEMENT
Mengutip keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut diajukan pada Jumat (9/12). Perkara ini sudah mulai disidangkan pada Kamis (15/12).
Para penggugat meminta majelis hakim untuk menerima permohonan PKPU yang mereka ajukan, dengan petitum sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap PT TANI HUB INDONESIA/TERMOHON PKPU dan menyatakan PT TANI HUB INDONESIA/TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya.
Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT TANI HUB INDONESIA/TERMOHON PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diputusnya Perkara ini;
Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT TANI HUB INDONESIA/TERMOHON PKPU;
ADVERTISEMENT
Menunjuk dan mengangkat:
Saudara Muniar Sitanggang, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-300 AH.04.03-2020, tertanggal 12 Agustus 2020, yang beralamat kantor di Sitanggang & Associates Law Office Jl. Pembangunan II No. 7D, Jakarta Pusat; dan
Saudara Hendro Widodo, S.H., C.L.A, Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-71 AH.04.06-2022, tertanggal 01 Agustus 2022, yang beralamat kantor di Hendro Widodo & Partners Law Office, Jl. Kelapa Lilin XI No. 10/21, Kelapa Gading, Jakarta Utara;
sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT TANI HUB INDONESIA/TERMOHON PKPU dan sebagai Tim Kurator apabila Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir dengan Kepailitan;
ADVERTISEMENT
Membebankan biaya perkara kepada PT TANI HUB INDONESIA/TERMOHON PKPU.