Berkaca dari Pasar Muamalah, Bisakah Dinar dan Dirham Antam Dipakai Transaksi?

8 Februari 2021 12:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dinar dan dirham berukir tulisan Amir Zaim Saidi. Foto: Div Humas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Dinar dan dirham berukir tulisan Amir Zaim Saidi. Foto: Div Humas Polri
ADVERTISEMENT
Pasar Muamalah mendadak ramai diperbincangkan publik. Ini terjadi lantaran pasar di Depok, Jawa Barat, itu menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran.
ADVERTISEMENT
Transaksi jual beli menggunakan koin emas (dinar) dan perak (dirham) itu lantas berujung pidana. Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Berkaca dari kasus tersebut, bisakah dinar dan dirham keluaran PT Antam digunakan sebagai alat transaksi?
Menjawab hal ini, SVP Corporate Secretary PT Antam, Kunto Hendrapawoko, menegaskan koin emas dan perak yang diproduksi Antam tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
"Produksi produk keping emas dinar dan keping perak dirham ini tidak ditujukan sebagai alat tukar," ujar Kunto kepada kumparan, Senin (8/2).
Ruko pasar muamalah yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Kunto menjelaskan, dinar dan dirham keluaran Antam hanya ditujukan sebagai salah satu instrumen investasi dengan prinsip certicard standard. Artinya, kedua produk masuk dalam jenis logam mulia yang fungsinya murni sebagai barang koleksi.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, penerapan mekanisme jual beli koin emas dan perak milik perusahaan ini sama dengan jual beli emas Antam. Sehingga transaksi hanya berlaku mengikuti harga beli dan buyback sesuai aturan PT Antam.
Ia memberikan gambaran, satu keping dinar produksi Antam merupakan emas dengan berat 4,25 gram dan kadar emas 91,7 persen. Sementara satu keping dirham memiliki bobot 2,97 gram dan kadar perak 99,5 persen.
"Dalam pembelian custom product, pelanggan dapat membuat emas dengan bentuk dan ukuran khusus. Sekali lagi ditegaskan bahwa produk keping emas dan perak yang dibuat Antam merupakan collectible item, bukan ditujukan sebagai alat tukar," tegas Kunto.