Berkali-kali Dilelang, Aset Milik Tommy Soeharto Tak Laku-Laku

26 Januari 2024 6:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tommy Soeharto. Foto: Romeo Gacad/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Tommy Soeharto. Foto: Romeo Gacad/AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto akan kembali dilelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di 2024, padahal sebelumnya telah dilelang tiga kali oleh Satgas BLBI.
ADVERTISEMENT
"Belum laku. Dilelang ulang di tahun 2024," kata Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto, dalam media briefing di Kantor Pusat DJKN, Kamis (25/1).
Joko bilang, penyebab tidak lakunya aset milik anak Presiden Soeharto ini lantaran tidak cocok dengan harga yang dipatok atau dianggap sebagai aset yang bermasalah.
"Satu mungkin karena harga. Kedua mungkin dikira barang bermasalah. Tapi biasa itu, namanya lelang kan ada sitaan kejaksaan juga laku. Tapi mungkin belum dapat pembeli yang pas saja," ujar Joko.
Sementara, Joko mengatakan pihaknya kini menunggu permohonan lelang dari Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN).
Tommy Soeharto saat dikawal polisi ke pengadilan pusat di Jakarta, 27 Maret 2002. Foto: Adek Berry/AFP
Sebelumnya, aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto sudah dilelang tiga kali. Lelang aset Tommy Soeharto terakhir dilakukan pada 17 Juni 2022. Pemerintah menurunkan nilai limit atau harga minimal barang menjadi Rp 2,06 triliun dari nilai lelang pertama Rp 2,42 triliun, dan nilai kedua Rp 2,15 triliun.
ADVERTISEMENT
Begitu pula dengan nominal uang jaminan yang ditetapkan yang semula Rp 1 triliun pada lelang pertama, lelang kedua menjadi hanya Rp 430,2 miliar, lalu lelang ketiga turun menjadi Rp 420 miliar.
Terdapat 4 aset jaminan milik debitur atas nama PT Timor Putera Nasional (TPN) yang dilelang melalui www.lelang.go.id. Mulai dari sebidang tanah SHGB Nomor 3 seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing. Kemudian sebidang tanah SHGB Nomor 4 seluas 530.125,526 meter persegi yang juga terletak di Desa Kamojing.
Selanjutnya sebidang tanah SHGB Nomor 5 di Desa Cikampek seluas 100.985,15 meter persegi. Terakhir, tanah sebidang tanah SHGB Nomor 22 seluas 98.896 meter persegi di Kalihurip.
Keempat bidang tanah itu berlokasi di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Aset yang dilelang tersebut termasuk bangunan di atas seluruh tanah yang disita.
ADVERTISEMENT