Bermasalah dengan Bank hingga Asuransi? OJK Imbau Tak Mengadu ke Media Dulu

26 Juli 2021 9:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Usaha sektor keuangan tengah diterpa isu tak sedap belakangan ini. Mulai dari tudingan pemerasan bank syariah seperti diungkapkan pengusaha Jusuf Hamka, hingga pembobolan dana di rekening Jenius nasabah hingga ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Terkait berbagai permasalahan yang dialami masyarakat dalam berurusan dengan industri jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta nasabah bijak dalam menyampaikan aduan sebagai konsumen.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, mengatakan penyelesaian sengketa dan dugaan pelanggaran pada usaha jasa keuangan memiliki mekanismenya dalam penyelesaian masalah. Sehingga konsumen atau nasabah tak buru-buru mengadu ke media, baik media sosial maupun media massa.
"Saya imbau kepada konsumen dan masyarakat agar cukup berhati-hati dan bijak dalam menyampaikan aduan konsumen tersebut yang masih dalam proses untuk tidak disampaikan kepada media dan media sosial, yang sekiranya kebenaran akan aduan tersebut belum dapat diperkirakan," ujar Sarjito dalam unggahan di Youtube resmi OJK, dikutip Senin (26/7).
ADVERTISEMENT
Menyampaikan masalah di media atau media sosial, kata dia, hanya akan berdampak buruk bagi konsumen. Juga merugikan usaha jasa keuangan yang belum tentu bersalah.
"Ini bisa berdampak enggak baik pada konsumen itu sendiri yang sedang adukan maupun pelaku usaha jasa keuangan yang belum tentu kesalahannya maupun pada sektor jasa keuangan yang dapat saja terganggu akibat pemberitaan di media dan medsos yang belum tentu tentang kebenarannya itu," kata dia.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
OJK memiliki sejumlah saluran pengaduan untuk penyelesaian masalah yang dihadapi konsumen industri jasa keuangan.
Sarjito menjelaskan, untuk mekanisme sengketa dengan usaha jasa keuangan, konsumen bisa menghubungi pihak jasa keuangan itu sendiri terlebih dulu. Misalnya menghubungi langsung pihak bank, asuransi, sekuritas, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
"Jadi konsumen hubungi langsung ke jasa keuangannya. Ini yang di OJK namanya disebut internal dispute resolution. Jadi agar masalahnya diselesaikan oleh konsumen dengan pelaku jasa keuangan," jelasnya.
Jika terjadi kesepakatan antara konsumen dan pelaku jasa keuangan, maka masalah dianggap selesai. Namun bila tak mendapat kesepakatan, konsumen bisa menyampaikannya lewat mekanisme eksternal dispute resolution, yaitu melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang memperoleh izin OJK.
Sementara jika konsumen menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh usaha jasa keuangan, maka bisa melapor langsung ke pihak OJK. Menurutnya, pengaduan bisa disampaikan lewat email ke [email protected] atau melalui telepon 157 dan dari ponsel ke nomor 081 157 157 157.
"Apabila konsumen merasa bahwa pelaku jasa keuangan itu ini bukan hanya masalah perbedaan pendapat atau sengketa, tapi menduga ada pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor keuangan, maka konsumen dapat ajukan ke OJK untuk OJK tindak lanjuti," terang Sarjito.
ADVERTISEMENT