KNEKS Harap Persoalan Jusuf Hamka dan Bank Syariah Tak Sampai ke Ranah Hukum

24 Juli 2021 18:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Ventje Rahardjo. Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Ventje Rahardjo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Berbagai lembaga syariah ikut mengomentari persoalan dugaan pemerasan perbankan syariah terhadap Jusuf Hamka, termasuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo menila, persoalan yang kini menjerat Jusuf Hamka sebaiknya mengutamakan kesepakatan baik-baik kedua belah pihak. Ia meminta supaya ihwal dugaan pemerasan sebesar Rp 20,6 miliar kepada Jusuf tak sampai memasuki ranah hukum.
“Seyogianya para pihak menghindari ketidaksepakatan ini jadi perkara perdata,” katanya kepada kumparan, Sabtu (24/7).
Ventje menuturkan, kedua belah pihak sebaiknya mengutamakan peraturan yang telah tertuang Otoritas Jasa Keuangan dan Fatwa MUI khususnya mengenai perbankan syariah.
Sebab, setiap perjanjian peminjaman kredit melalui perbankan selalu terjadi sebuah persyaratan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Adapun peraturan OJK tertuang melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
“Hubungan bisnis antara debitur atau peminjam dengan perbankan, konvensional atau syariah, pasti dilandasi kesepakatan kedua pihak,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Mediasi dinilai sebagai langkah yang tepat mengingat kondisi perekonomian yang lesu.
“Saya meminta supaya OJK khusus pengawas perbankan syariah untuk memediasi permasalahan yang ada sehingga ada titik temu perdamaiannya dan tidak menjadi masalah hukum,” katanya kepada kumparan, Sabtu (24/7).