Kumparan Logo

Kronologi Jusuf Hamka Merasa Diperas Bank Syariah Rp 20 M

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi  Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Pengusaha Muslim, Jusuf Hamka, mengalami pemerasan dari bank syariah yang memberikan pinjaman. Jusuf sendiri memiliki utang total Rp 796 miliar dan telah berniat melunasi seluruhnya.

Setelah sempat beberapa kali tidak menemui kesepakatan, sindikasi bank kemudian bersedia utang tersebut dilunasi. Dengan catatan bos CMNP itu bersedia membayar kompensasi sebesar Rp 20,6 miliar.

Jusuf menolak secara tegas memberikan kompensasi yang dimintai tersebut. Merasa telah diperas, dia pun melaporkan masalah tersebut kepada kepolisian hingga berencana membawa ke pengadilan.

Salah satu persoalannya yaitu karena ia mendapat bunga bank 11 persen dan tidak turun ketika pendapatan usaha ikut turun. Padahal menurut Jusuf bank syariah itu menggunakan sistem bagi hasil.

Jusuf meminta keringanan bunga menjadi 8 persen. Upaya negosiasi ini dilakukan seiring dengan menurunnya pendapatan usaha di tengah pandemi COVID-19. Namun, berhubung permintaan tersebut tidak diterima, dia pun berniat untuk melunasi sekaligus utang tersebut.

Persoalan Sejak Maret 2021

Sumber kumparan yang mengetahui duduk perkara tersebut menyebutkan, masalah yang dialami Jusuf ini sudah berlarut-larut sejak Maret 2021. Bahkan persoalan ini sempat didiamkan sampai memasuki Mei 2021.

Masih menurut sumber ini, Jusuf bahkan sudah sempat melakukan transfer seluruh utangnya kepada salah satu agency bank tersebut. Uang senilai Rp 796 miliar itu sempat didiamkan begitu saja dari 22 Maret hingga 6 Mei 2021.

kumparan post embed

"Selanjutnya, dibuat surat untuk transfer balik uangnya tanpa menyebutkan nominal. Tahu-tahu dari Rp 796 miliar yang dikembalikan cuma Rp 690 miliar, Rp 797 miliar jadi ada Rp 107 miliar yang ditahan sama dia, minta kompensasi Rp 20,6 miliar," jelas sumber tersebut.

Waketum MUI Tanggapi Dugaan Pemerasan Bank Syariah yang Dikeluhkan Jusuf Hamka

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menanggapi pernyataan pengusaha muslim Jusuf Hamka soal dugaan pemerasan. Jusuf Hamka sebelumnya mengaku merasa diperas oleh bank syariah.

Anwar menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh didiamkan dan harus ditindaklanjuti karena telah mencoreng citra bank syariah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan keadilan.

"Kecewanya saya beliau tidak menyebutkan nama banknya, sehingga akibatnya semua perbankan syariah di tanah air tercoreng dan kena getahnya. Hal ini tentu jelas tidak baik karena akan membuat citra dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah akan rusak dan jatuh," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya kepada kumparan, Jumat (23/7).

Sekjen MUI Anwar Abbas memberikan sambutan saat acara penggalangan dana untuk pembangunan Rumah Sakit Indonesia Hebron Palestina di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Kamis (1/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Anwar menyoroti persoalan penurunan suku bunga pinjaman yang menjadi akar perselisihan antara Jusuf Hamka dan bank sindikasi syariah. Baginya, hal itu aneh karena perbankan syariah jelas-jelas mengharamkan bunga (interest).

"(Ini) kok menerapkan dan mempergunakan suku bunga dalam transaksinya. Oleh karena itu kalau memang apa yang beliau sampaikan itu benar-benar terjadi maka bank syariah ini jelas-jelas telah melanggar prinsip-prinsip dan etika dari perbankan syariah itu sendiri," tambahnya.

Bank Inikah yang Dimaksud?

Apabila merujuk petunjuk tersebut dan menyisir ke belakang, informasi tersebut kuat mengarah ke skema kerja sama dengan Bank Muamalat Cs.

Berdasarkan laporan dari website resmi Bank Muamalat, pada September 2016 perbankan syariah swasta ini meneken kerja sama pembiayaan sindikasi dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah.

Kontrak dengan BPD Jawa Tengah ini merupakan pembiayaan sindikasi Jalan Tol Soreang-Pasir Koja dengan plafon pembiayaan Rp 834 miliar. Bank Muamalat dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) melakukan kerja sama sindikasi pembiayaan untuk pembangunan Jalan Tol Soreang-Pasir Koja (Soroja), yang akan dikelola oleh PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ).

Petunjuk yang sama juga terlihat dari laporan keuangan CMNP di semester I 2021. Di mana laporan tersebut mencatat angka yang sama dengan total utang yang disebut oleh Jusuf Hamka, yakni Rp 796 miliar.

Utang ini berasal dari entitas anak usaha yakni CMLJ terhadap bank sindikasi, yang juga terdiri dari 7 bank sesuai petunjuk Jusuf Hamka. Sindikasi pembiayaan yang merujuk laporan keuangan kuartal I adalah berasal dari Bank Muamalat, BPD Jateng unit usaha syariah, BPD Jambi unit usaha syariah, BPD Kalsel unit usaha syariah, BPD Sumut unit usaha syariah, BPD Yogyakarta unit usaha syariah, dan BPD Sulselbar unit usaha syariah.

"Namanya saya enggak boleh sebut, dia sindikasi 7 bank syariah kurang lebih," ujar Jusuf Hamka.

kumparan pun mengkonfirmasi hal ini kepada manajemen Bank Muamalat. Pihak Bank Muamalat mengaku masih melakukan pengecekan dan koordinasi internal terkait laporan polisi yang disebutkan oleh Jusuf Hamka.

kumparan post embed