OJK Diminta Segera Mediasi Persoalan Jusuf Hamka dengan Bank Syariah

24 Juli 2021 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk memediasi persoalan antara Jusuf Hamka dan bank syariah terkait. Mediasi dinilai sebagai langkah yang tepat mengingat kondisi perekonomian yang lesu.
ADVERTISEMENT
Jusuf Hamka merasa diperas perbankan syariah yang enggan ia sebutkan namanya sebesar Rp 20,6 miliar untuk melunasi utangnya sebesar Rp 796 miliar.
Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch (IHW), ikut buka suara mengenai kasus Jusuf Hamka yang diduga mendapat pemerasan dari perbankan syariah saat akan melunasi utang. Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah berharap, OJK dapat memediasi persoalan kedua belah pihak.
“Kemudian secepatnya berinisiatif mengundang para pihak, yakni Bank dan nasabahnya untuk diselesaikan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip tabayyun dan penyelesaian dengan musyawarah mufakat,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima kumparan, Sabtu (24/7).
Ikhsan mendorong agar permasalahan kedua pihak tak mencoret citra perbankan syariah. Menurutnya, saat ini pemerintah telah mengenjot pertumbuhan ekonomi syariah melalui beberapa lembaga seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
ADVERTISEMENT
Ia juga mendukung upaya penyelesaian perkara sesuai dengan peraturan OJK melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
“Jadi mari kita selamatkan Bank Syariah untuk kepentingan Umat,” lanjutnya.
Ikhsan menuturkan, ada prinsip-prinsip syariah yang membedakan dengan Bank Umum Konvensional dalam melakukan kegiatan usahanya dimana Perbankan Syariah haruslah menegakan prinsip hukum Islam dalam kegiatan usahanya.
“Dari contoh kasus yang menimpa Bapak Jusuf Hamka maka jelas tindakan oknum atau salah satu Perbankan Syariah Swasta tersebut menyalahi prinsip-prinsip dalam islam, dimana mau melunasi tidak diperbolehkan dan masih dikenakan atau dipotong sebagai bunga,” tuturnya.
Hal yang serupa juga diutarakan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Misbakhun. Dia meminta agar OJK turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
ADVERTISEMENT
“Saya meminta supaya OJK khusus pengawas perbankan syariah untuk memediasi permasalahan yang ada sehingga ada titik temu perdamaiannya dan tidak menjadi masalah hukum,” katanya.
Misbakhun menuturkan, kedua belah pihak yaitu antara kreditur yaitu Jusuf dan debitur adalah perbankan syariah sebaiknya mengacu pada perjanjian kesepakatan awal. Menurutnya, apabila terjadi hal-hal di luar perjanjian tersebut sebaiknya dapat melapor ke OJK.
“Dalam kasus Pak Jusuf Hamka sebaiknya dikembalikan ke isi perjanjian kredit nya mengatur seperti apa bila kemudian debitur melunasi lebih awal kredit yang diberikan dibandingkan dengan jangka waktunya,” lanjutnya.
Pria kelahiran Pasuruan ini mendorong supaya persoalan teknis seperti ini segera diselesaikan secara damai. Hal ini sebagai upaya memelihara citra perbankan syariah di tengah upaya untuk menumbuhkan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
“Sebaiknya permasalahan teknis seperti ini tidak perlu menjadi permasalahan sengketa hukum dengan melaporkan ke Polisi mengingat saat ini dunia perbankan apalagi perbankan syariah perlu membangun kepercayaan kepada masyarakat sebagai salah satu institusi industri perbankan yang bisa memberikan alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur dan sektor riil,” tuturnya.
kumparan juga terus meminta tanggapan OJK terkait persoalan tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada respons dari sejumlah pejabat OJK.