Bermodal Tabungan Rp 2 Juta Bisa Dapat Bantuan KPR Rp 40 Juta, Ini Syaratnya

3 Februari 2021 7:45 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghitung uang pecahan Rp100 ribu di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Seorang teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghitung uang pecahan Rp100 ribu di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR yang punya saldo tabungan minimal Rp 2 juta, kini bisa menjadikan tabungan tersebut sebagai jaminan KPR subsidi untuk mendapat bantuan sebesar Rp 40 juta. Adanya bantuan tersebut akan mengurangi beban angsuran KPR yang ditanggung nasabah.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, menjelaskan program bantuan KPR rumah subsidi tersebut diberikan melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Program ini dimaksudkan untuk mendorong program 'Sejuta Rumah', sehingga bisa membantu warga dalam mendapatkan hunian yang layak dan berkualitas.
"Kami berharap pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) Tahun 2021 National Affordable Housing Program (NAHP) bisa membantu lebih banyak masyarakat yang ingin memiliki rumah yang layak huni sekaligus mendukung Program Sejuta Rumah di Indonesia," kata Khalawi Abdul Hamid melalui keterangan tertulis, dikutip kumparan Rabu (3/2).
Untuk menjalankan program tersebut, Kementerian PUPR bekerja sama dengan sejumlah pengembang yang menyediakan rumah subsidi untuk masyarakat, serta bank sebagai penyalur KPR. Salah satu bank yang menjalankan program BP2BT ini adalah BTN.
ADVERTISEMENT
Direktur Consumer and Commercial Lending PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Hirwandi Gafar, mengatakan melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp 40 juta dari pemerintah. Dengan bantuan tersebut, akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.
Pengendara sepeda motor mellintas di salah satu kompleks perumahan yang difasilitasi dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (7/12/2020). Foto: Basri Marzuki/Antara Foto
"Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia " kata Hirwandi.
Selain BTN, Khalawi menjelaskan, bantuan KPR Rp 40 juta lewat skema BP2BT ini juga disalurkan melalui bank-bank nasional lain dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT

Khalawi pun menjelaskan sejumlah persyaratan, bagi masyarakat untuk bisa mendapat bantuan KPR Rp 40 juta:

1. Masyarakat dapat mengajukan aplikasi ke bank penyalur
2. Pemohon belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah
3. Pemohon memiliki penghasilan antara Rp 6,5 juta hingga Rp 8,5 juta (bergantung zonasi wilayah yang diatur Kementerian PUPR)
4. Masyarakat telah menabung di bank setidaknya selama 3 bulan dengan minimal saldo tabungan pada saat pengajuan sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta (tergantung besar penghasilan)
5. Dokumen yang harus disiapkan: Kartu Tanda Penduduk (KTP-El), memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri, memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, bantuan KPR Rp 40 juta yang nantinya diterima pemohon, berasal dari Program NAHP yang didanai pinjaman luar negeri Bank Dunia sebesar USD 450 juta. Program ini akan berakhir pada 28 Februari 2022.