BTN Restrukturisasi Kredit Rp 57,5 Triliun, Mayoritas KPR

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN telah merestrukturisasi kredit di sepanjang 2020 sebesar Rp 57,5 triliun. Restrukturisasi sebesar itu diberikan kepada 330.381 debitur yang 80 persen di antaranya merupakan nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pelaksana Tugas Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mengatakan hal ini menunjukkan BTN telah melaksanakan tugas pemerintah melalui POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
“80 persen adalah pemegang KPR sehingga memang ini lebih ke arah debitur KPR paling banyak,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/2).
Tak hanya itu Nixon menuturkan BTN juga telah melaksanakan amanah PMK 70/PMK05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ia menyebutkan BTN mendapat penempatan dana pemerintah sebesar Rp 10 triliun dan telah disalurkan kredit sebesar Rp 34 triliun untuk 108.522 debitur.
“Sesuai dengan kesepakatan untuk bisa triple ke pertumbuhan kredit maka Rp 10 triliun dana pemerintah menjadi Rp 34 triliun ekspansi kredit sudah kami laksanakan dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, penempatan dana Rp 10 triliun memiliki output pada perekonomian sekitar Rp 21,5 triliun karena ada beberapa sektor yang mengalami dampak terbesar dari properti yaitu perdagangan selain mobil dan motor, jasa real estate, hingga pendidikan.
“Ini juga akan menciptakan tambahan pendapatan bagi tenaga kerja kurang lebih kalau kami dorong dana PEN kita manfaatkan Rp 10 triliun itu akan menjadi Rp 7,6 triliun,“ katanya.
Berikutnya adalah realisasi bantuan subsidi bunga kredit seperti yang diatur dalam PMK 85/PMK.05/2020 yaitu hingga akhir 2020 telah dibayarkan sebanyak Rp 2,17 triliun untuk 1,13 juta debitur.
Kemudian untuk program penjaminan sesuai dengan PMK 71/PMK.08/2020 telah direalisasikan oleh BTN sebesar Rp 404 miliar kepada 178 debitur.
