Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bersama 7 BUMN, BKI Dukung Penerapan Pajak Karbon dalam Waktu Dekat
21 Juni 2022 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai pajak karbon yang rencananya bakal diterapkan pada 1 Juli 2022. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) BKI mendukung rencana tersebut bersama 7 BUMN yang saat ini sedang melakukan percobaan proyek dekarbonisasi.
ADVERTISEMENT
Pengenaan pajak karbon sendiri diterapkan pemerintah untuk menekan jumlah gas rumah kaca (GRK) yang beredar secara nasional dan global, terutama dari industri ketenagalistrikan, salah satunya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Tujuannya, agar perubahan iklim bisa diatasi sesuai dengan perjanjian Paris Agreement.
“BKI menyambut baik pihak-pihak yang terus mendukung penerapan dekarbonisasi yang salah-satu unsur terpenting adalah Pajak Karbon. Hal itu sejalan dengan tekad kami di BKI selaku Ketua IDSurvey bersama tujuh BUMN lain untuk melakukan pilot project dekarbonisasi di kalangan BUMN,” ujar Direktur Utama BKI Rudiyanto dalam keterangan, Selasa (21/6).
Pelaksanaan pajak karbon merupakan bagian dari implementasi Undang-undang No. 7 Tahun 2021 yang mengatur Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Undang-undang ini akan menjadi landasan bagi penerapan pajak karbon di Indonesia sebagai aturan turunan UU HPP.
ADVERTISEMENT
Menurut Rudiyanto, pembahasan tentang pajak karbon menjadi semakin penting agar pelaksanaan dekarbonisasi di Indonesia bisa segera berjalan secara aktif.
“Pembahasan itu amat penting bagi BKI selaku Ketua IDSurvey bersama ketujuh BUMN lain yang saat ini sedang melaksanakan pilot project dekarbonisasi,” tukas Rudiyanto.
Pada Februari lalu IDSurvey yang diwakili oleh BKI bersama tujuh BUMN telah menandatangani Memorandum of Understanding Dekarbonisasi di kalangan BUMN. Tujuh BUMN lain tersebut adalah Pertamina, PLN, Pupuk Indonesia, PTPN, Semen Indonesia, Perhutani, dan MIND ID.
Dekarbonisasi di kalangan BUMN akan menjadi bagian dari perusahaan, lembaga dan pihak lain yang secara bersama bertekad mencapai target nasional mengurangi efek GRK secara nasional sebesar 29 persen pada 2030 dan zero emission pada 2060.
ADVERTISEMENT
“Ini harus menjadi tekad bersama demi mencapai ruang hidup yang berkualitas karena Indonesia adalah salah-satu pasar karbon terpenting di dunia,” tegas Rudiyanto.