Kumparan Logo

Bertambah Lagi BUMN yang Terjerat Kasus Korupsi, Ini Kata Erick Thohir

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan indikasi korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (11/1). Foto: Kementerian BUMN
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan indikasi korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (11/1). Foto: Kementerian BUMN

Setelah Garuda Indonesia dan Krakatau Steel, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjerat tersangka baru dalam kasus korupsi di lingkungan BUMN. Kali ini terjadi di PT Waskita Beton Precast dengan mengamankan 4 orang tersangka dengan dugaan korupsi dan penyelewengan dana pembangunan.

Menteri BUMN Erick Thohir menyambut positif langkah tegas yang dilakukan Kejagung dalam mengusut kasus di perusahaan-perusahaan pelat merah, termasuk Waskita Beton Precast dan membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT Perusahaan Listrik Negera (PLN) 2016 senilai Rp 2,25 triliun.

"Tentu sejak awal, kami di Kementerian BUMN terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejagung. Saya dan Pak Jaksa Agung punya visi yang sama dalam program bersih-bersih BUMN," ujar Erick pada Rabu (27/7).

Erick menyampaikan program bersih-bersih BUMN tak sekadar dalam membenahi BUMN dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum yang banyak dibantu para penegak hukum, termasuk Kejakgung. Erick mengatakan Kementerian BUMN dan Kejakgung telah beberapakali secara bersama menyampaikan progres dari sejumlah kasus yang terjadi di BUMN, seperti kasus di Garuda Indonesia.

Erick menilai sejumlah pengungkapan kasus di BUMN dapat menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi BUMN. Erick mengaku tidak akan mentolerir setiap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.

Kejagung tahan tersangka kasus Waskita Beton Precast, Selasa (26/7/2022). Foto: Kejagung

"BUMN sebagai penggerak sepertiga ekonomi kita itu punya peranan vital, kalau tata kelolanya enggak benar, dikorupsi lah, itu yang rugi bukan perusahaan BUMN-nya saja, tapi juga masayarakat dan negara," ucapnya.

Erick berharap kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejakgung dapat terus meningkat. Kementerian BUMN, lanjut Erick, juga selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam memperbaiki BUMN.

Dia menilai Kementerian BUMN tentu tidak bisa berdiri sendiri, melainkan juga memerlukan dukungan dari banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum hingga kementerian teknis lain.

"Kita tidak mau lagi BUMN jadi menara gading, ini eranya kolaborasi, itu alasannya sejak awal kami dan Kejakgung terus berkolaborasi dalam menyelesaikan sejumlah persoalan yang ada di BUMN," kata Erick.

Empat Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton

Kejagung tahan tersangka kasus Waskita Beton Precast, Selasa (26/7/2022). Foto: Kejagung

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan empat tersangkat kasus dugaan korupsi di Waskita Beton Precast. Berikut daftarnya.

  • Agus Wantoro selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran periode 2016 sampai 2020.

  • Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai Agustus 2020.

  • Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast.

  • Anugrianto selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari pertama. Penahanan untuk memudahkan dalam proses penyidikan.

Kejagung tahan tersangka kasus Waskita Beton Precast, Selasa (26/7/2022). Foto: Kejagung

Dalam kasus tersebut, keempatnya dijerat atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti sepanjang 2016-2020.

Modus yang dilakukan yakni PT Waskita Beton Precast diduga melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif.

Tak dijelaskan barang dan proyek apa saja yang dikerjakan dalam pengadaan fiktif tersebut. Namun, akibat perbuatan mereka dalam pengadaan fiktif tersebut, muncul kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/7).