BGN Pastikan Dapur MBG Dapat Insentif Rp 6 Juta/Hari: Bagian dari Terima Kasih
·waktu baca 2 menit

Pemerintah bakal memberikan insentif senilai Rp 6 juta per hari bagi dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memenuhi standar operasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025.
Kepala BGN Dadan Hindayana memastikan pemberian insentif ini bersumber dari anggaran program MBG yang sudah ada, bukan tambahan dana baru.
"Dari program makan bergizi (gratis), dari bantuan pemerintah itu yang kemudian kita hanya modifikasi sedikit saja, jadi tidak menambah anggaran, dari anggaran yang sudah ada. Insentif dasar itu hanya untuk menggaransi kepada para mitra yang sudah berjuang nih. Mereka kan pejuang merah putih ya," ujar Dadan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/11).
Dadan menyebut sampai saat ini sudah terbentuk 14.863 dapur SPPG di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan insentif tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada para mitra atau investor yang telah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dapur MBG.
"Sampai sekarang sudah 14.863 (SPPG) yang terbentuk. Itu 100 persen kontribusi mitra. Mereka kan mengeluarkan uang rata-rata Rp 2 miliar, dan oleh sebab itu pemerintah harus menjamin bahwa investasi mereka bisa kembali. Dan itu bagian dari ucapan terima kasih pemerintah kepada investor," kata Dadan.
Berdasarkan dokumen juknis terbaru, insentif Rp 6 juta diberikan untuk menjamin ketersediaan layanan dapur MBG setiap hari operasional.
Pembayaran dilakukan dengan prinsip availability-based, artinya insentif fasilitas SPPG dibayarkan untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan (stand-by readiness) dari fasilitas SPPG yang memenuhi spesifikasi dan standar BGN, bukan untuk mengganti biaya variabel per porsi.
Selain itu, nilai Rp 6 juta per SPPG per hari dihitung secara normatif ekuivalen dengan alokasi Rp 2.000 per porsi dikalikan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari, tanpa mengubah tata cara penyaluran dan pengadministrasian insentif fasilitas SPPG.
Kebijakan ini akan berlangsung selama dua tahun pertama implementasi program MBG dan akan disesuaikan melalui sistem sertifikasi.
"Dalam dua tahun tapi dalam tahun depan kita sudah akan selenggarakan yang namanya sertifikasi akreditasi. Sehingga nanti insentif itu diberikan terkait dengan kualifikasi SPPG yang ada. Mungkin akan ada SPPG yang unggul, baik sekali, sama baik dan itu akan membedakan insentif itu untuk dasar pemberian," ungkap Dadan.
