BI Buat Aturan Baru, Bank Wajib Salurkan Pembiayaan ke UMKM Minimal 20 Persen
·waktu baca 3 menit

Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Beleid ini mengubah kewajiban perbankan terhadap besaran RPIM yang harus dipenuhi secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.
“Kita memang sudah memiliki kebijakan rasio UMKM sejak 2015. Nah ini kebijkaan yang baru me-reform kebijakan rasio UMKM yang sudah ada sejak 2015. Kita reform dengan berbagai macam penguatan yang jelas ekosistemnya lebih berkembang dengan adanya RPIM ini,” ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung dalam Taklimat Media, Jumat (3/9).
Adapun lewat beleid baru ini, besaran RPIM yang harus dipenuhi secara bertahap dalam tiga tahun ke depan adalah minimal 20 persen hingga akhir Juni 2022 dan akhir Desember 2022. Kemudian naik menjadi minimal 25 persen pada posisi akhir Juni 2023 dan posisi akhir Desember 2023. Lalu minimal sebesar 30 persen dari posisi akhir bulan Juni 2024.
Tidak hanya besaran RPIM yang diubah, Juda mengatakan lewat beleid ini pihaknya juga melakukan penyempurnaan kebijakan RPIM melalui perluasan target pembiayaan inklusif. Nantinya perbankan tidak hanya menyalurkan pembiayaan inklusif pada UMKM saja namun bisa juga mendorong pembiayaan bagi perorangan berpenghasilan rendah (PBR) serta koperasi UMKM.
Kemudian lewat beleid ini BI Juga memperluas mitra bank. Penyaluran kredit ke UMKM bisa dilakukan dengan misalnya menggandeng fintech atau lembaga lain seperti PNM dan Pegadaian. Terakhir, beleid ini juga memperluas akses pembiayaan inklusi.
“Intinya bank-bank yang selama ini tidak memiliki expertise di bidang UMKM, katakanlah bank asing, dapat berpartisipasi dalam bentuk pembiayaan tidak langsung. Misalnya melalui mitra, atau surat berharga yang underlying-nya UMKM,” ujar Juda.
Dengan perluasan-perluasan tersebut Juda berharap semua pihak bisa ikut berpartisipasi dalam mengembangkan UMKM. Apabila bank melanggar kewajiban RPIM ini maka bank akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Juni 2022 dan posisi akhir bulan Desember 2022. Kemudian ada juga teguran tertulis dan kewajiban membayar untuk pemenuhan RPIM sejak posisi akhir bulan Juni 2023.
Sanksi administratif berupa kewajiban membayar yang dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,1 persen (nol koma satu persen) dan nilai kekurangan RPIM. Sementara itu, sanksi administratif merupakan kewajiban membayar yang ditetapkan paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
Selanjutnya sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar apabila bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan lain dan tidak menyampaikan laporan lain. Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp 1 juta per hari kerja keterlambatan dan sebesar Rp 30 juta apabila tidak menyampaikan laporan lain.
