BI Digugat Kontraktor Rp 200 Juta, Disebut Nunggak Biaya Renovasi Rumah Dinas
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diajukan oleh Krisostomus Panjaitan. Gugatan dengan nomor registrasi perkara 540/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada Rabu (8/9).
"Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil maupun moril kepada penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- yang harus dibayarkan oleh tergugat sekaligus dan tunai serta seketika, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap," demikian dinyatakan dalam petitum perkara seperti dimohonkan oleh penggugat, Krisostomus Panjaitan, dikutip Senin (13/9).
Mengutip data keanggotaan Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi), Krisostomus merupakan pimpinan pada PT Adhikarya Teknik Perkasa. Perusahaan itu berkantor di Jl. Perintis Kemerdekaan, Pulo Mas, Jakarta Timur.
Dalam data di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijelaskan, Bank Indonesia terlambat dan lalai atau menunda pembayaran sisa tagihan pekerjaan renovasi rumah dinas Bank Indonesia. Padahal penggugat telah menyelesaikan sesuai bobot pekerjaan yakni 71,066 persen.
ADVERTISEMENT
Pengerjaan proyek renovasi rumah dinas Bank Indonesia itu sendiri, telah diperiksa dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 18 Oktober 2016.