BI: Sertifikat Bank Indonesia Bisa Dinonaktifkan Kembali

24 Juli 2018 15:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Indonesia. (Foto: AFP/Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia. (Foto: AFP/Adek Berry)
ADVERTISEMENT
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang telah diterbitkan BI pada Senin kemarin bisa saja dinonaktifkan kembali. Hal ini tergantung situasi dan dinamika domestik maupun global.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah mengatakan, SBI bisa dinonaktifkan kembali sama seperti Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) yang saat ini dinonaktifkan dan diganti dengan SBI.
"Bisa (SBI dinonaktifkan). Karena kan PBI (Peraturan Bank Indonesia) juga kami enggak kami cabut. SDBI juga enggak kami cabut kan. Tergantung dinamika yang terjadi saja," ujar Nanang di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Selasa (24/7).
Menurut Nanang, alasan BI kembali aktivasi SBI karena defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) masih memerlukan pembiayaan dari portfolio (portfolio inflow) yang masih rendah.
"Tantangan membiayai CAD terutama bersumber dari FDI dan portfolio inflow. FDI sudah banyak, portfolio inflow ini yang masih sangat rendah," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, adanya SBI juga untuk memberikan diversifikasi kepada investor terkait instrumen di pasar keuangan. "Kalau sebelumnya kan investor ke portfolio paling ke SBN dan equity," jelas dia.
Nanang menegaskan, ke depan arah BI sebenarnya akan tetap menggunakan instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Namun hal ini belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena dinamika global dan kebutuhan pambiayaan CAD.
"Arah ke depannya kami akan gunakan SBN, tapi enggak bisa dilakukan di jangka waktu dekat. Dan enggak semata kami bisa beli di market, kami akan terlalu banyak distorsi market nanti. Kami di sekubder saat ada tekanan, saat tenang, biar market yang bekerja," ujarnya.
SBI merupakan instrumen moneter yang sempat dihentikan penerbitannya pada Agustus 2017 untuk tenor 9 dan 12 bulan. Lima tahun sebelumnya, BI juga menghentikan penerbitan SBI di bawah tenor sembilan bulan untuk lebih mengelola modal asing yang rentan keluar.
ADVERTISEMENT
Reaktivasi SBI menjadi opsi penajaman instrumen pasar keuangan Indonesia agar lebih menarik investor asing. Di sisa tahun, tekanan ekonomi global akan semakin deras terutama dari rencana empat kali kenaikan suku bunga acuan Federal Reserve.
Ancaman tekanan ekonomi global itu membuat BI harus menambah instrumen pasar keuangan agar Indonesia lebih atraktif di mata investor asing sehingga tidak terjadi pembalikkan arus modal (capital outflow) yang dapat mengancam nilai tukar rupiah.