BI Siapkan 2 Instrumen Baru untuk Eksportir yang Parkiran Dolar di Indonesia

8 Februari 2025 14:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dikektur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI Triwahyono dalam acara diskusi media dengan BI di Banda Aceh, Jumat (7/2).
 Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dikektur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI Triwahyono dalam acara diskusi media dengan BI di Banda Aceh, Jumat (7/2). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) menyiapkan dua instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kedua instrumen tersebut adalah sekuritas valuta asing BI (SVBI) dan sukuk valuta asing BI (SUVBI).
ADVERTISEMENT
Dikektur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI Triwahyono mengatakan, BI masih menanti keputusan final DHE SDA yang saat ini berlangsung di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.
Keputusan terkait instrumen yang akan diluncurkan BI masih menunggu regulasi yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Kita memang sudah menyiapkan tapi memang belum bisa kita publish, karena memang pembahasan terkait DHE SDA ini masih terus berlangsung," kata Tri dalam acara diskusi media dengan BI di Banda Aceh, dikutip Sabtu (8/2).
Seorang petugas menunjukan pecahan Dolar AS dan Rupiah di salah satu tempat penukaran mata uang asing di Kwitang, Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tri menjelaskan, kedua instrumen yang disiapkan oleh BI ini nantinya harus sesuai dengan fitur-fitur yang akan ditetapkan dalam regulasi final. Untuk itu, sebelum PP tersebut resmi diterbitkan, BI belum dapat memberikan rincian mengenai instrumen yang akan diterapkan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Sehingga instrumen itu sudah pasti, nanti akan harus fitted dengan fitur-fitur yang akan nanti dikeluarkan. Jadi kita belum bisa menyampaikan karena nanti akan tergantung dengan finalnya (aturan) seperti apa," ungkapnya.
Tri memastikan, BI terus melakukan diskusi secara intensif di kementerian/lembaga (K/L) mengenai aturan DHE SDA masih berlangsung. Baik mengenai mekanisme konversi, pengecualian, serta pengaturan pembayaran dalam valas.