Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
BI Waspadai Risiko Digitalisasi di Sektor Keuangan
8 Februari 2018 11:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Sistem pembayaran terus berkembang dari tahun ke tahun. Saat ini sistem pembayaran berbasis digital semakin marak di Indonesia. Hal ini kemudian juga mempengaruhi peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Analis Senior Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia , Sukarelawati Permana, mengatakan pihaknya saat ini juga turut memperhatikan perkembangan sistem pembayaran.
Perkembangan sistem pembayaran digital ini memunculkan berbagai risiko dan tantangan baru yang harus diantisipasi semua pihak. Dari sisi financial risk, dapat muncul risiko seperti maturity mismatch, liquidity mismatch, leverage hingga business risk. Sedangkan dari sisi operasional, sistem ini juga rawan dari cyber attack.
"Pergeseran lanskap ekonomi akibat digitalisasi telah mengubah peta risiko di sektor keuangan. Termasuk risiko yang belum pernah ada sebelumnya atau unknown risk," ungkap Sukarelawati di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (8/2).
Menurut Sukarelawati, hal ini harus menjadi perhatian semua pihak terkait agar perkembangan yang ada di dalam dunia sistem pembayaran dapat memberikan manfaat yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, sistem pembayaran digital telah menambah variasi dari model hingga interaksi pembayaran serta mendorong lahirnya pemain baru.
Pola transaksi yang bergeser menjadi transaksi berbasis online melahirkan inovasi, yang berdampak pada meningkatnya variasi model pembayaran seperti e-wallet, juga meningkatnya variasi interaksi pembayaran seperti barcode hingga QR code.
Selain itu muncul pula pemain baru non konvensional yang bisa memfasilitasi transaksi keuangan dan pembayaran, contohnya adalah perusahaan financial technology (fintech).
"Transaksi yang kita lakukan semakin bervariasi. Perkembangan IT demikian cepat. Pada akhirnya respons regulator pada fenomena ini juga perlu cepat. Secara kelembagaan kami mengatur regulasi perizinan. Yang awalnya hanya melibatkan penerbit dan pihak terkait, sekarang semua berkembang," ujarnya.