BI: WeChat dan Alipay Harus Tunduk pada Standar QR Code Indonesia

17 Agustus 2019 11:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah toko di Denpasar, Bali, menerima transaksi dengan WeChat Pay (tengah) seperti ditunjukkan di bagian kasir. Foto: Wendiyanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah toko di Denpasar, Bali, menerima transaksi dengan WeChat Pay (tengah) seperti ditunjukkan di bagian kasir. Foto: Wendiyanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) hari ini meluncurkan standar respons cepat atau QR Code Indonesia Standard (QRIS). Nantinya, seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran domestik maupun internasional wajib menggunakan QRIS ini untuk transaksi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, penyelenggara jasa sistem pembayaran asing seperti WeChat dan Alipay juga wajib menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia. Tak hanya itu, sistem pembayaran dari China itu juga wajib menggandeng bank BUKU IV untuk masuk ke Indonesia.
Adapun saat ini WeChat dan Alipay belum mendapatkan perizinan dari BI.
Hal tersebut pun sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/21/PADG/2018 tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik (Electronic Money) oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank.
"Jadi nanti ini berlaku untuk domestik maupun asing. Asing seperti WeChat dan Alipay harus berganti dengan QRIS ini, semua pelaku harus bekerja sama dengan bank BUKU IV," ujar Sugeng di Gedung BI, Jakarta, Sabtu (17/8).
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Menurutnya, tujuan dari lembaga sistem pembayaran asing yang masuk ke Indonesia untuk menggunakan QRIS dan menggandeng bank BUKU IV agar dana dari transaksi tersebut bisa diproses dan masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kita harapkan transaksi bisa menguntungkan Indonesia karena dana masuk ke Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menuturkan, WeChat, Alipay, maupun penyelenggara jasa sistem pembayaran asing lainnya memang wajib menggandeng bank BUKU IV di Indonesia. Sebab nantinya sumber dana untuk melakukan transaksi melalui QR Code juga berasal dari debit, tabungan, dan kartu kredit.
"Kalau sekarang ada ketentuan dia sumber dana dari uang elektronik. QRIS ini nanti sumber dananya bukan hanya dari uang elektronik, tapi bisa juga debit, tabungan. Makanya di ketentuan yang baru kita sempurnakan sumber dananya penyelenggara sistem pembayaran asing kerja sama dengan bank BUKU IV," tambahnya.