Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bikin Sertifikat Tanah Gratis Bisa Bertahun-tahun, Hadi Tjahjanto Buka Suara
6 Juli 2022 15:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lamanya pembuatan sertifikat tanah masih terjadi. Kondisi ini dikeluhkan oleh Juju , salah seorang warga di Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kepada kumparan, Juju yang sedang mengurus sertifikat balik nama tanah mendiang suaminya mengaku prosesnya cukup ribet. Tidak hanya itu, pengurusan berkasnya juga memakan waktu hampir satu bulan.
"Masalahnya suami meninggal, pengantarnya dari RT/RW setempat. Ribet neng, ibu sebulan sambil kerja (mengurusnya)," ungkap Juju saat ditemui di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Rabu (6/7).
Mengenai lamanya proses sertifikat tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjelaskan masyarakat perlu mendapatkan edukasi terkait Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah ini diselenggarakan akibat masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat.
"Sebetulnya kita perlukan edukasi ke masyarakat, urus saja sendiri ya sertifikat itu," ujar Hadi kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Menurut Hadi, proses pendaftaran sertifikat tanah gratis tidak serta-merta bisa langsung menjadi sertifikat. Pasalnya, masih banyak wilayah tanah yang mengalami tumpang tindih.
"Oleh sebab itu, apabila ada data fisik kemudian secara yuridis itu memang betul tidak akan lama," jelas Hadi.
Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat gratis hingga bertahun-tahun lamanya. Hadi menambahkan, apabila tanah tersebut tidak bermasalah maka sertifikatnya dapat keluar dalam 15 hari kerja.
"Saya ingin bantuan dari masyarakat jangan takut ya targetnya saya ingin menjadikan kota atau kabupaten lengkap," sambungnya.
Selain itu, ia menjelaskan pihaknya telah melaksanakan pembuatan tata ruang berbasis dengan bidang. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian hukum atas hak tanah dan investor dengan tenang akan memasuki tanah yang tidak bermasalah.
ADVERTISEMENT