BKN Sebut Durasi "Cuti Ayah" untuk ASN Tergantung Lamanya Perawatan di RS

14 Maret 2024 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ayah sedih, depresi. Foto: aslysun/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ayah sedih, depresi. Foto: aslysun/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut, durasi hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan nantinya bergantung pada lamanya perawatan di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
"Jadi, lamanya cuti yang diberikan tergantung dari lamanya perawatan di rumah sakit," kata Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/3).
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti ASN disebutkan, ASN pria yang istrinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Nanang juga menegaskan, dalam hal ini BKN hanya mengatur untuk mendampingi saat perawatan di rumah sakit. "Sesuai peraturan, BKN hanya untuk mendampingi saat perawatan," ujarnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN. Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
Ilustrasi gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN). Foto: Shutter Stock
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3).
ADVERTISEMENT
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.
Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Hanya ada kebijakan cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.