Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan harga jual bijih nikel di dalam negeri, yakni maksimal USD 30 per metrik ton. Hal itu merupakan kesepakatan BKPM dengan pengusaha dalam rapat yang digelar hari ini.
ADVERTISEMENT
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan harga tersebut berlaku untuk kadar bijih nikel di bawah 1,7 persen. Rumus perhitungan harga itu yakni harga internasional dipotong biaya ekspor dan biaya pengiriman.
"Maksimal USD 30 per metrik ton untuk kadar di bawah 1,7 persen," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/11).
Lebih lanjut, dia menjelaskan harga yang sudah ditetapkan ini tidak akan melebihi nominal yang ditetapkan meski harga di pasar internasional naik. Dengan demikian, harga bijih nikel yang dibeli pengusaha smelter akan tetap kondusif.
"Harga fluktuatif nanti tidak berpengaruh. Mau naik turun tidak berpengaruh, jadi ini win-win solution," ujarnya.
Bahlil menambahkan harga yang ditetapkan ini masih berlaku hingga 31 Desember 2019 . Nantinya pada 1 Januari 2019, BKPM akan kembali mereview dan membuka opsi untuk menetapkan harga baru bijih nikel.
ADVERTISEMENT
"Itu batasnya hanya sampai 31 Desember 2019. Kalau 1 Januari nanti lain lagi, akan kembali direview lagi," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019, ekspor bijih nikel akan dilarang mulai 1 Januari 2020. Sementara saat ini hanya pengusaha yang mengantongi izin saja yang diperbolehkan ekspor hingga 31 Desember 2019.