Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI ) mulai tahun depan akan berganti nama menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Pengubahan nama lembaga ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak, mengatakan bahwa BP2MI akan disusun berdasarkan kawasan, sehingga pejabat dan staf dapat memahami secara komprehensif mulai dari proses penempatan sampai perlindungan TKI.
“Jadi tahun ini menjadi sangat spesial, karena ini merupakan tahun terakhir BNP2TKI,” katanya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
Tatang menjelaskan, saat ini BNP2TKI bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mempersiapkan peraturan turunan UU Nomor 18 Tahun 2010 yang terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden (Perpres), 5 Peraturan Menteri (Permen) dan 3 Peraturan Kepala Badan (Perkabadan).
Ia melanjutkan, salah satu fokus utama BP2MI nantinya akan lebih banyak lagi mencari peluang kerja di luar negeri. Dengan demikian bisa menempatkan TKI yang terampil dan profesional.
ADVERTISEMENT
“Ini dilakukan untuk menurunkan jumlah penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang memiliki kategori low level dan berisiko tinggi, seperti asisten rumah tangga,” jelasnya.
Secara tahunan sejak 2014 hingga 2019, BNP2TKI telah menyalurkan sebanyak 1.785.915 TKI ke berbagai negara. Adapun 50,92 persen bekerja di sektor formal. Sementara 49,07 persen bekerja di sektor nonformal.